Ragam Indonesia News 16 Desember 2021
Cimahi,Kamis(16/12/2021)
Setiap pengerjaan proyek yang di Danai oleh Pemerintah,Seyogyanya wajib memasang papan nama proyek yang isinya Keterangan kontraktor,Biaya,Waktu pengerjaan,Anggaran yang digunakan,Namun masih saja ada proyek yang tidak memasang plang keterangan sehingga sudah jelas ini melanggar Per.Pres.no.54 Tahun 2010 dan Perubahannya yakni Per.Pres.No.70 No.2012 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah juga Undang-undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP).
Salah satu pekerjaan yang dibiayai Pemerintah Kota Cimahi adalah pembuatan Komunal yang berada di Rusunawa Leuwigajah Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.Dari awal pembuatan sampai dengan selesai tidak terpasang papan nama Proyek sehingga jelas melakukan pelanggaran Per.Pres. No 54 Tahun 2010 dan Perubahannya yakni Per.Pres.No.70 Tahun 2012 serta Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Salah seorang Tokoh Masyarakat yang tidak bersedia dituliskan namanya dan berdomisili di Kelurahan Leuwigajah sangat menyangkan,
Seharusnya setiap proyek atau pekerjaan yang dibiayai oleh pemerintah (APBD),Seharusnya memasang Papan nama informasi agar tidak disebut sebagai Proyek Siluman karena semuanya tidak terbuka atau transfaran,padahal anggaran yang digunakan merupakan Pajak yang dibayarkan oleh Warga Kota Cimahi yangng taat membayar Pajak,Sehingga perilaku ini harus ada tindakan dari pihak yang memiliki wewenang agar tidak terjadi indikasi penyimpangan."Ungkapnya Kepada Wartawan.
Perilaku yang tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum pengusaha,dengan tidak mematuhi aturan dan perundang-undangan sebaiknya dilakukan sanksi yang sesuai agar tidak diikuti oleh pengusaha yang lain.
0 Komentar