Cimahi - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).
Portal tersebut diluncurkan salah satunya untuk mempermudah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online.
PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Rian Herdiana Fungsional Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Cimahi menjelaskan terkait proses sistem informasi manajemen bangunan gedung yang dulu itu namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2021 bertujuan untuk mempermudah pengaju agar bisa membuat/memproses PBG di mana saja.
"Untuk mengenai perizinan itu bisa masuk ke Si Pintar dulu terkait keterangan rencana kota dan di situ juga kerjanya terkait dokumen lingkungan sebelum nanti masuk ke dalam proses setelah itu baru nanti dibagi menjadi ke permohonan apa saja, ada permohonan untuk rumah tinggal ada untuk usaha,"ujarnya.
"Untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi,"imbuhnya.
Kemudian Rian Herdiana Fungsional Pembina Jasa Kontruksi Kota Cimahi menjelaskan dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pemerintah pusat untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, Dalam hal Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) dokumen rencana teknis diajukan kepada Menteri.
Adapun dokumen rencana teknik akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi yang meliputi:
• pendaftaran
• pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan
• pernyataan pemenuhan standar teknis.
Sementara pendaftaran sendiri dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berupa data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.
Setelah itu, Kepala Dinas Teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi. untuk BGFK, menteri menugaskan sekretariat pusat untuk memeriksa kelengkapan informasi.
Terakhir, setelah informasi dinyatakan lengkap, sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik melalui SIMBG.
"Untuk pemeriksaan dokumen teknis itu sekitar 25 hari kerja setelah itu setelah lengkap berkas nanti kita akan keluarkan kebutuhan pemenuhan standar teknis dan standar teknis terus nanti penerbitan pembangunan gedung itu mungkin untuk secara global nya seperti itu nanti mungkin secara lebih teknisnya masyarakat bisa berkonsultasi ke dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kota Cimahi,"imbuhnya.
"Saya berharap dengan diluncurkannya layanan SIMBG diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha, iklim investasi, serta pada akhirnya mampu menjadi salah satu pondasi menuju Indonesia tumbuh dan tangguh,"tutup Rian Herdiana Fungsional Pembinaan Jasa Kontruksi.
AS
0 Komentar