Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Media Independen Indonesia (DPP AJMII), Achmad Syafei menyoroti kasus kekerasan yang menimpa tiga wartawan di Kabupaten Bandung Barat yang terjadi pada Senin (24/01/2022) lalu.
Dalam siaran persnya pada Rabu (26/01/2022), Ia sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir dilakukan oleh oknum orang bayaran Kades Mandalasari, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
"Perlakuan yang kurang baik. Bahkan, cenderung anarkis terhadap tiga orang awak media, membuktikan bahwa penerapan Undang-undang No 40 tahun 1999, serta kolaborasi pentahelix masih jauh dari yang seharusnya," ungkap, Ahmad Syafei.
Untuk itu, ujar dia, para oknum yang terlibat dalam tindakan main hakim sendiri, anarkis, dan sangat melecehkan profesi wartawan itu segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Apapun yang dilakukan oleh oknum orang suruhan Kades Mandalasari tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku, agar masalah ini tidak terus terjadi kepada para awak media yang lain," tegasnya.
Menurut, Achmad Syafei, dalam kolaborasi pentahelix sudah dijelaskan secara lugas bahwa media merupakan salah satu elemen pendukung dalam kemajuan suatu pembangunan dan penerapan Undang-undang No.40 tahun 1999 sebagai payung hukum para awak media dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai seorang awak media yang profesional.
"Saya berharap kasus ini diselesaikan menurut hukum yang berlaku dan para awak media wajib mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkasnya.
Pernyataan, Ketum DPP AJMII itu di latarbelakangi terkait tiga wartawan dari media yang tergabung di Kelompok Kerja (Pokja) wartawan Bandung Barat, yaitu Asep Cahyana (Jurnalis Media Patroli Indonesia), Mora, dan Rahmat (keduanya dari Media Gema Pembaharuan) yang mendapat perlakuan kasar dan penganiayaan dari sejumlah orang. Kejadian tersebut dipicu oleh amarah Kepala Desa Mandalasari yang tidak terima ada wartawan yang bertanya tentang proyek jalan yang sudah selesai di desa tersebut.
Dengan adanya kejadian pemukulan dan pengeroyokan tersebut, Asep dan kawan-kawan selaku korban sudah meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa mengusut tuntas dan menindaklanjuti kejadian tersebut, terutama kapada para pihak yang telah memprovokasi warga sehingga terjadinya tindakan main hakim sendiri. (Yusuf Tazeri)
0 Komentar