Komisi I DPRD Kota Cimahi Sidak Mini Market tak Berizin, Inilah Hasilnya

 

Ragam Indonesia News 9 Maret 2022

Komisi I DPRD Kota Cimahi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak)  mini market yang tidak berizin, Rabu (9/3/2022).

Sidak tersebut, berdasarkan masukan dan laporan masyarakat terkait kurang lebih diduga ada 114 mini market di Cimahi yang tidak memiliki Izin Bangunan dan izin usaha lainnya.

Sidak langsung dipimpin oleh Ketua Komisi I Hendra Saputra, Sekretaris Komisi I Sobari, anggota Wahyu Widyatmoko, Oneng Aminah, Iwan Setiawan, Yulianawati, dan Sudiarto.

Sidak tersebut didampingi pula dari pihak Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agus R, d dari Satpol PP Nurdi, Roni dan Randy.

Menurut Hendra,  Sidak dilakukan di tiga lokasi terdiri dari Mini Market di blok H perumahan Puri Cipageran, Mini Market di Jalan Permana depan LEC, dan Mini Market di Jalan Sukarasa Cimahi dan Cihanjuang.

"Setelah kami melakukan Sidak, ternyata hampir seluruhnya owner tidak dapat memperlihatkan kelengkapan izin-izinnya, dan kami telah memperingatkan kepada mereka agar segera dapat membereskan surat-surat izinnya," tegas Hendra.

Ternyata,kata Hendra, dari beberapa Mini Market dalam kepemilikannya ada yang franchise dan ada yang reguler, yang franchise Alfamart yang di perbatasan Citeureup itu baru satu bulan sudah ganti orang, artinya pemiliknya sudah beda..

Yang jadi pertanyaan Hendra, seharusnya ada laporan ke Dinas terkait. Bahkan Hendrapun telah memprediksi bahwa Mini Market Alfamart pemiliknya kebanyakan reguler, 

"Kalau Alfamart kepemilikannya kebanyakan reguler, kalau reguler urusannya dengan perusahaannya, kalau Indomaret kebanyakannya princais, tapi ada juga yang di Cihanjuang reguler," beber Hendra.

Hendra juga merasa prihatin, karena dari seluruh mini market yang dikunjunginya tersebut kecolongan mereka tidak punya izin,

"Jadi aparat yang terkait selama selama ini kerjanya apa?, jadi kesannya seolah-olah ada pembiaran bagi pengusaha mini market tersebut, tidak ada cek and ricek dilapangan jadi mereka berusaha di Cimahi tanpa memberikan kontribusi apa-apa atau PAD bagi Kota Cimahi, kita dapat bayangkan kalau dari 100 lebih mini market di Cimahi semuanya ada izinnya, tentu PAD Kota Cimahi akan meningkat," sesal Hendra.

Hendrapun menegaskan, dirinya melakukan sidak tersebut baru daerah Cimahi Utara, bahkan rencananya pihak Komisi I akan melakukan sidak ke Cimahi Tengah dan Utara.

"Kami juga sudah peringatkan kepada mereka, bilamana mereka tidak menguruskan izinnya, kami janji akan datang lagi dan apabila izinnya belum diselesaikan juga, kami akan melakukan tindakan secara tegas," tegas Hendra.

Diakui oleh Hendra, mereka berani membuka Mini Market di karenakan ada aturan dari pemerintah yaitu Cipta Kerja, dengan hanya mengantongi NIB Mini Market bisa berjalan,

"Dengan adanya NIB itu, mereka bisa berjalan usahanya, dengan alasan percepatan perekonomian, mereka tidak perlu percepatan, karena mereka sudah eksis sejak dulu, yang penting bagi kami adalah izinnya, kita tidak menahan mereka untuk berusaha atau investasi di Cimahi, tapi tolong ikuti aturan di Cimahi agar mereka menghargai dan otomatis kitapun akan menghormati mereka," tukasnya.

Hendrapun berharap juga kepada Dinas terkait masalah Mini Market yang ada di Cimahi banyak yang tidak berizin,

"Tolong ada perhatian dari dinas terkait seperti Disdagkoperind, jangan sampai kami menemukan ada main mata di lapangan, apabila terjadi seperti itu, kami akan ambil tindakan secara tegas, jujur saja saya paling tidak suka buat aparatur negara seperti itu, kami tidak akan melihat siapa backing di belakangnya, yang jelas kami mempertanyakan masalah izinnya saja, kami perlu membenahi bagi pengusaha-pengusaha yang berusaha di Cimahi," tegasnya. (Bagdja).

Posting Komentar

0 Komentar