SOREANG, Ragam Indonesia News
Menurut Tokoh masyarakat dan dosen Nurtanio serta LAN-RI Djamu Kertabudi terkait masalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari hasil evaluasi Pemerintah tentang realisasi BPNT ini melahirkan perubahan kebijakan teknis, sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Fakir Miskin Kemensos No.29 Tahun 2022 tentang Juknis Percepatan penyaluran Bantuan Program Sembako.
"Ketentuan ini hanya berlaku pada penyaluran untuk tiga bulan, yaitu Januari, Pebruari, dan Maret 2022. Dan tidak menutup kemungkinan evaluasi akan dilakukan kembali, sehingga untuk bulan-bulan berikutnya kebijakan teknis dilakukan perubahan," terang Djamu.
Perubahan mendasar kali ini, yaitu :
1. Sebelumnya, penyaluran dana BPNT sesuai namanya dilakukan secara non tunai kepada Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM). Sekarang dilakukan secara tunai, sehingga istilah BNPT dirubah menjadi Bantuan Program Sembako, sebagai lembaga penyalur ditunjuk PT. Pos. Untuk menjaga Prokes supaya tidak terjadi kerumunan,
"PT. Pos ini berkewajiban menyalurkan langsung dana ini ke alamat rumah KPM. Namun apabila terdapat kesulitan dan hambatan dalam penyaluran langsung, maka atas rekomendasi Kemensos, KPM dapat mengambil langsung ke kantor POS. Aturan yang bersifat ambivalen (mendua) semacam inilah yang mengundang inisiatif dilapangan dengan niat dan selera yang tidak sesuai dengan marwah ketentuan juknis aturan tersebut," jelasnya.
Kenyataannya, KPM dikumpulkan di suatu tempat (balai desa atau tempat lain), dan yang memprihatinkan ada di beberapa desa yang pola penyalurannya PT. Pos menyalurkan dana secara simbolis kepada KPM dan setelahnya KPM diberi sembako dengan nilai gizi dan harga yang ditetapkan mengundang tanda tanya.
"Hal ini jelas salah prosedur (pelanggaran)," tukasnya.
2. Besaran dana Bantuan Program Sembako ini menjadi 200 ribu per-bulan, sehingga untuk tiga bulan (Januari, Pebruari, Maret), KPM seharusnya menerima secara tunai sebesar 600 ribu rupiah.
Selanjutnya KPM membelanjakan langsung di warung terdekat yang ada sembako yang memenuhi unsur gizi yang sudah ditentukan, yaitu unsur karbohidrat (beras, kentang, jagung dll), Protein hewani (telur, daging, ikan dll), Protein Nabati ( Tahu, tempe, kacang dll), dan Vitamin & Mineral (buah2an & sayur mayur).
Dalam ketentuan sebelumnya, e warung sebagai penyalur sembako telah ditentukan dengan pola kerjasama dengan pihak perbankan. Dalam ketentuan sekarang, tidak ada klausul pencabutan terhadap e warung yang telah ditunjuk sebelumnya. Sehingga dapat ditafsirkan bahwa KPM bebas membelanjakan dana ini di warung terdekat, namun tidak menyalahi aturan apabila melalui e warung yang ditunjuk sebelumnya. Dengan memperhatikan ketersediaan sembako yang memenuhi unsur gizi yang telah ditentukan, dan memperhatikan kualitas jenis sembakonya.
3. Guna menjaga praktik penyaluran dana bantuan program sebako ini yang memenuhi aspek pertanggungjawaban, maka dimasing2 tingkatan pemerintahan baik tingkat propinsi, kabupaten/kota, dan tingkat kecamatan dibentuk Tim Koordinasi Program bantuan pangan Daerah, yang bertugas melakukan pengawasan dengan melibatkan Camat, Para Kades dan instansi lainnya agar program bantuan ini berjalan lancar dan tidak terjadi penyimpangan.
"Namun kinerja Tim ini belum tampak eksistensinya dalam melakukan langkah-langkah pencegahan penyimpangan,
yang dikhawatirkan, program yang demikian populis dan menyentuh masyarakat terdampak ekonomi sebagai dampak pandemi Covid 19 ini memunculkan ekses yang berujung masuk ranah hukum," tandasnya. (Bagdja).
0 Komentar