Jumpa Pers "Tangkal Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024"
CIMAHI, RIN - Penyebaran berita hoaks yang semakin diperparah dengan semakin mudahnya tersebar melalui internet berupa situs online, media sosial hingga chatting di aplikasi pesan instan, membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi tidak berdiam diri.
Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 dalam rangka pencegahan berita hoaks tersebut, Kejari Kota Cimahi menggelar kegiatan Jumpa Pers "Media Bertanya, Jaksa Menjawab" yang bertemakan 'Peran Kejaksaan Bersama Media Dalam Pencegahan Berita Hoaks Menjelang Pemilu Serentak 2024', yang berlangsung di aula kantor Kejari Kota Cimahi, Jalan Sangkuriang No. 103, Cipageran Cimahi Utara, Selasa (7/2/2023).
Kepala Kejari Cimahi Rosalina Sidabariba, SH., MH, saat membuka Jumpa Pers dengan para awak media, mengatakan dirinya sudah melaksanakan tugas selaku Kepala Kejari Cimahi selama satu tahun enam bulan, dan kegiatan jumpa pers kali ini merupakan pertemuan pertama dirinya dengan para awak media di Kota Cimahi,
"Alhamdulillah, kita masih dapat bersua walaupun di titik-titik terakhir masa jabatan saya disini," ujar Rosalina.
Ia menjelaskan bahwa Tahun 2024 merupakan tahun politik, dan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang mempunyai wewenang berdasarkan undang-undang melaksanakan kekuasaan negara di bidang tuntutan juga mempunyai kewenangan lainnya yaitu salah satunya berperan dalam mendukung dan mensukseskan pemrakarsaan Pemilu di Tahun 2024.
Ia pun menerangkan dalam bidang pembinaan, bahwa di Tahun 2023 ini,
"Kejaksaan telah mempersiapkan sarana dan prasana Pos Pemilu di lingkungan kantor Kejari Cimahi dalam mendukung proses pelaksanaan Pemilu di Tahun 2024 pada setiap mahar," jelasnya.
Lalu dalam bidang intelijen, sambung Rosalina, yaitu salah satunya dengan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penerangan hukum dengan melakukan penindakan hukum secara preventif bersinergi bersama dengan para awak media dan stakeholder terkait untuk bersama-sama mensukseskan Pemilu Tahun 2024 nanti.
"Serta turut melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran, seperti penyebaran berita hoaks, politik uang, politisasi sara, dan juga ketidaknetralan ASN," ucapnya.
Selanjutnya, di bidang tindak pidana hukum, dikatakannya dalam melaksanakan kekuasaannya di bidang tuntutan akan segera menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran atau kejahatan dalam undang umum di Tahun 2024 nanti.
Kemudian di bidang tindak pidana khusus, apabila dalam pelaksanaan pemilu terjadi atau terdapat laporan pengaduan adanya unsur-unsur gugatan terjadinya tindak pidana korupsi,
"Maka akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, mencari dan menemukan adanya tindak pidana, dan apabila sudah menemukan data yang cukup, dan adanya tindakan perbuatan melawan hukum maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan," terang Rosalina.
Sedangkan di bidang perdata dan tata usaha negara, diterangkannya kembali, Kejaksaan memberikan bantuan hukum mitigasi dengan kuasa khusus mewakili termohon dalam hal ini KPU dalam menyelesaikan perselisihan dan dapat memberikan pelayanan hukum pada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku terkait permasalahan dalam proses pelaksanaan pemilu.
Terakhir, di bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Rosalina melanjutkan,
"Kejaksaan akan segera mengeksekusi barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Ia berharap Kejaksaan dapat bekerjasama bersama dengan para awak media untuk dapat melakukan pengawasan dalam pencegahan terjadinya pelanggaran dalam proses pelaksanaan pemilu 2024 nanti,
"Terutama menjaga agar tidak terjadi pemberitaan hoaks atau berita bohong yang tersebar di media yang tidak mengandung kebenaran yang dapat menciptakan keresahan, kecemasan, kebencian dan permusuhan sesama warga bangsa yang dapat membuat masyarakat menjadi tidak nyaman dan tidak aman serta kebingungan," tegas Rosalina.
Di akhir jabatannya, ia juga mengajak kepada seluruh insan media yang ada di Kota Cimahi untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat agar tidak menyebarkan berita hoaks,
"Karena ada akibat hukumnya berupa ancaman hukuman pidana sesuai Pasal 28 ayat (1) UU ITE, akan dikenakan pidana selama 6 tahun atau denda paling banyak 1 Milyar," ungkapnya.
Dalam jumpa pers tersebut, Rosalina pun berpamit dari jabatannya di wilayah Kota Cimahi, dan berharap dengan adanya kegiatan ini bersama insan pers dapat meningkatkan kesadaran hukum,
Bersama Para Awak Media
"Untuk lebih berhati-hati dan sesuai dengan motto Kejaksaan 'Kenali Hukum Hindari Hukuman'," tutupnya.
Begitu pula disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Cimahi Carlo R Lumbanbatu, SH., MH, bahwa menjelang Pemilu 2024 pihaknya menyelenggarakan kegiatan ini,
"Dengan maksud untuk mencegah sedini mungkin terjadinya pemberitaan hoaks menjelang Pemilu di Tahun 2024 nanti," ucap Carlo.
Bahkan rencananya Kejaksaan akan semakin terbuka dengan akan menggelar kegiatan yang sama dengan para awak media ataupun profesi lainnya dengan tema yang berbeda guna mempererat kerjasama dengan media atau profesi lainnya,
"Sehingga dapat dimanfaatkan oleh berbagai elemen masyarakat ataupun profesi," imbuhnya.
Adapun dalam pelaksanaan pemilu nanti, jika ditemukan adanya pelanggaran yang terjadi, pihaknya akan langsung proses bersama dengan pihak Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu),
"Akan menindak secara tegas dan persuasif dengan melihat secara seksama, mana yang termasuk dalam pidana pemilu dan pelanggaran pemilu," ulasnya.
Dikatakannya kembali bahwa Kejari selain bekerja sama dengan media juga bekerja sama dengan profesi lainnya,
"Kita adakan Call Center supaya masyarakat bisa mengakses informasi langsung dan bisa bertanya secara langsung kepada kami dan juga supaya berita-berita yang ada dapat tersaring juga terkonfirmasi dengan baik," tandasnya.
Hadir sebagai Narasumber dalam acara tersebut, Kepala Kejari Cimahi Rosalina Sidabariba, SH., MH, Kasi Intelijen Carlo R Lumbanbatu, SH., MH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Mohammad Januar Ferdian, SH., MH, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Fitri Jayanti Eka Putri, SH., MH, dan Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Imdad Mahatfa Virya, SH. (Sinta)
0 Komentar