Pemerintah Tegas Pada Camat Pengurus LKK Tidak Boleh Calonkan Anggota Legislatif

Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesra Maria Fitriana

CIMAHI, Ragam Indonesia News 

Menurut Asisten I Bagian Pemerintahan, Maria Fitriana yang akrab di panggil Pipit, saat dikonfirmasi di kantornya, terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang ikut berpolitik dan mencalonkan anggota dewan, di intruksikan kepada Camat Kota Cimahi, harus tegas terhadap jalankan aturan  Permendagri no 18/tahun 2018 dan Perwal no 53 Tahun 2021, Senin (20/3/2023).

Hal itu menurut Pipit, terkait LKK tersebut seperti, RT, RW, Posyandu, PKK, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota, 

"Kita sudah jelas aturannya dalam Permendagri nomor 18 Tahun 2018, pasal 8 ayat (5) tentang LKD atau LKK tidak boleh berapeliasi dengan atau menjadi anggota partai politik," tegas Pipit.

Bahkan tidak itu saja, dalam Peraturan Walikota (Perwal) Kota Cimahi, nomor 53 Tahun 2021 Pasal 102, juga tentang Pengurus RT, RW, Posyandu, PKK, Karang Taruna, LPMK dilarang berpolitik, kata Pipit, juga sudah di tegaskan dalam aturan tersebut.

"Karena ini kewenangan Camat sebagai pimpinan wilayah, Camat juga harus tegas, bila ada anggota LKK yang akan mencalonkan anggota Legislatif, sebaiknya mundur dari kepengurusannya, atau Dewan yang menjabat rangkap menjadi pengurus RT atau RW, juga harus memilih salah satu jabatannya, jadi RW atau jadi dewan," tegas Pipit.

Bahkan Pipit rencananya akan memanggil seluruh Camat di Kota Cimahi, untuk membahas permasalahan ini, 

"Jadi kita sih merujuknya pada Permendagri, sebetulnya memang ini harus diselesaikan oleh Camat, nanti Camat perlu perkuatan dan saya akan mengingatkan kembali aturan-aturan yang sudah ada," tegas Pipit.

Sekali lagi Pipit juga akan mengingatkan kepada Camat, bahwa berdasarkan Permendagri nomor 18 Tahun 2018 dan Perwal nomor 53 Tahun 2021 itu sebagai kekuatan buat Camat untuk menindak lanjutinya. (Bagdja)

Posting Komentar

0 Komentar