Bandung Barat, 15 Juli 2025 – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bandung Barat sedang mempercepat pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030, dengan target penyelesaian pada 20 Juli 2025. Dokumen strategis lima tahunan ini wajib ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) paling lambat 20 Agustus 2025, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD KBB, Dona Ahmad Muharam, menjelaskan bahwa kondisi pasca-Pilkada berjalan kondusif, dan seluruh elemen pemerintahan kini fokus pada penyelesaian dokumen RPJMD sesuai tenggat waktu. "Sesuai regulasi, RPJMD harus ditetapkan sebagai Perda paling lambat 20 Agustus. Prosesnya sedang dikebut dan ditargetkan rampung sekitar 20 Juli," ujarnya.
Setelah RPJMD tuntas, DPRD akan melanjutkan pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Ini akan menjadi ruang untuk mengakomodasi program strategis kepala daerah terpilih dalam kebijakan anggaran daerah.
Dona menekankan pentingnya implementasi nyata dari dokumen RPJMD. Ia berharap seluruh perangkat daerah menjadikannya sebagai panduan kerja, bukan hanya sekadar formalitas administratif. "Seluruh SKPD harus fokus mengeksekusi program-program dalam RPJMD secara maksimal di lapangan," tegasnya.
Beberapa agenda penting dalam RPJMD mencakup pembangunan kantor DPRD KBB yang ditargetkan selesai pada 2026, serta penguatan ekonomi lokal melalui program One Village One Product (OVOP) agar setiap desa memiliki produk unggulan. Pansus juga telah berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti Kadin, Apindo, dan pelaku industri kecil untuk mengembangkan sentra industri di Bandung Barat.
Pembahasan RPJMD ini merupakan langkah krusial bagi pemerintahan baru untuk meletakkan fondasi pembangunan selama lima tahun ke depan, memastikan dokumen tersebut tidak hanya memenuhi aspek legal tetapi juga mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat.
Media: RIN
Penulis: Asep Salman
0 Komentar