GABUNGAN BURUH KOTA CIMAHI TOLAK PENGESAHAN RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA


Ragam Indonesia News Cimahi 10 Agustus 2020

Senin, 10 Agustus 2020 di gedung DPRD kota Cimahi telah terjadi demo/orasi dari masa yang beratas nama Gabungan Organisasi Buruh Cimahi yang menuntut untuk di gagalkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Gabungan buruh percaya RUU Omnibus Law akan berdampak buruk terhadap pekerja di masa yang akan datang, maka seluruh Gabungan Buruh di kota cimahi memaksa Anggota Dewan untuk membuat petisi atau penolakan akan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Tersebut.

Berikut keterangan Suharto Wakil Koordinator menerangkan tentang dampak buruk yang akan di rasakan oleh para Buruh jikalau RUU Omnibus Law di sahkan:

Suharto Wakil Ketua Koordinator Orasi
1. Menghilangkan Upah Minimum Kota/Kabupaten 
Dalam undang-undang ini upah dibayar/jam, otomatis buruh/pekerja yang kerja dibawah 40 jam/minggu upahnya sudah pasti dibawah upah minimum, selain itu standar upah yang akan dibayarkan nanti bukan lagi UMK tetapi UMP.

2. Menghilangkan Pesangon
Pesangon yang sudah di atur dam UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, buruh/pekerja yang di PHK mendapat hak pesangon sampai dengan 28 upah di tambah 15% dari total pesangon,dalam Omnibus Law Cipta Kerja hanya mendapat 6 bulan upah itupun kalau statusnya pekerja tetap.

3. Penggunaan Outsourcing Dan Buruh Kontrak Yang Di Perluas
Masa depan burub akan semakin tidak jelas, karena buruh/pekerja dipererkerjakan dalam status kontrak dan Outsourcing yang tidak ada batas waktudan jenis pekerjaan, sehingga tidak akan mungkin buruh mendapat hak pesangon.

Cucu Sumiati Ama,pust. S.ip. Anggota DPRD KOTA CIMAHI 
 4. Bebasnya Tenaga Asing Bekerja Di indonesia
Jenis pekerjaan apapun bebas dilakukan oleh tenaga kerja asing, sehingga akan mengancam ketersediaan lapangan kerja untuk orang Indonesia, padahal setiap tahun jumlah pengangguran di Indonesia terus meningkat.
5. Jaminan Sosial Hilang
Dengan tidak adanya kepastian masa kerja karena status kerja yang di kontak tidak ada batas waktu dengan upah di bayar/jam, maka hak jaminan di hari tua dan kesehatan hilang.
6. Hak Cuti Dihilangkan
Hak cuti menikah/menikahkan/mengkhitankan/anak, cuti haid, cuti sakit karena keterangan dokter, cuti saat menjalankan tugas negara hingga tugas SB/SP upahnya tidak dibayar, padahal dalam UU 13/2003 semua jenis cuti di maksud upahnya dibayar.
7. Menghilangkan Sanksi Pidana Bagi Pengusaha Yang Melanggar
Dampaknya akan semakin marak hak buruh yang tidak akan di berikan oleh pengusaha, karena tidak ada efek jera.

Menurut Buruh akan ada dampak lain yang akan di rasakan jikalau RUU omnibus Law ini di sahkan:
Akan marak perampasan lahan, Merusak lingkungan, Masa depan hidup layak terancam dan Pemilik modal diuntungkan masyarakat disengsarakan.

AYIS Lavilianto Ketua Komisi 4 DPRD Kota Cimahi  
Di tempat yang sama Ayis Lavilianto ketua komisi 4 DPRD Kota Cimahi menuturkan kepada wartawan Ragam Indonesia News bahwa dirinya dengan tegas akan menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di sahkan dan akan secepatnya mengirimkan petisi penolakan kepada DPR RI.

"Saya Ketua Komisi 4 DPRD Kota Cimahi sangat mendukung dengan apa yang di perjuangkan teman-teman buruh karena dengan undang-undang yang sekarang saja mereka jauh dari kata sejahtera apalagi undang-undang Omnibus Law yang baru banyak komponen yang dihilangkan untuk kesejahteraan buruh,"ujarnya.

"Saya secara pribadi siap memberikan petisi penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, dan mungkin secara partai saya akan melobi teman-teman saya yang satu partai untuk ikut menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja,"tutupnya.

Untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat di Channel Youtube kami di bawah ini:


Posting Komentar

0 Komentar