Ragam Indonesia News Cimahi 24 September 2020
Kamis 24 September 2020, Sekitar lima puluh orang Advokat Telah dilantik dan di ambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung di Jalan Cimuncang 21D Bandung, Jawa Barat 40215.
Sebelum dilantik dan di ambil sumpah para calon Advokat sebelumnya di lantik oleh Asosiasi Hafi yang di pimpin oleh Elsa Sarif yang di wakili oleh bendaharanya dari DPP dan langsung dilakukan Pelantikan oleh Pihak Pengadilan Tinggi Bandung.
Achmad Gunawan S.H mengucapkan terima kasih kepada semua warga Kota Cimahi yang telah mendukung dirinya sehingga bisa menjadi seorang Advokat dan berharap kedepannya bisa membantu warga cimahi dalam segala urusan hukum dan menjadi penasehat hukumnya.
Berikut tugas dan tanggung jawab Seorang Advokat yang di jelaskan Achmad Gunawan S.H saat di hubungi via pesan singkat whats up:
1.Mewawancarai seorang klien dan menyediakan mereka dengan nasihat hukum ahli.
2.Meneliti dan dapat mempersiapkan kasus dan menghadirkan mereka di pengadilan.
3.Menulis sebuah dokumen hukum dan menyiapkan pembelaan tertulis untuk kasus perdata.
4.Penghubung dengan suatu profesional lain seperti pengacara.Mengkhususkan diri dalam bidang hukum yang tertentu.
5.Mewakili para klien di pengadilan, pertanyaan publik, arbitrase dan pengadilan.
Mempertanyakan seorang saksi.Melakukan negosiasi.
"Sebelumnya saya sudah mengabdi sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi dan sekarang mudah-mudahansaya bisa mengabdi sepenuhnya melalui jasa hukum saya kepada masyarakat Kota Cimahi,"ujar Achmad Gunawan S.H.
"Saya Dilantik serta diambil sumpah di Jawa Barat tapi saya bisa mengabdi dan membantu Rakyat diseluruh indonesia dalam hal membantu masalah hukumnya ataupun sebagai penasehat hukumnya,"ujarnya.
"Bagi sahabat-sahabat baik anggota DPRD Kota Cimahi maupun seluruh Rakyat Kota Cimahi Khusunya saya ucapkan banyak terimakasih atas segala dukungannya dan semoga saya bisa membantu dalam hal perspektif hukum, jalur hukum dari kemampuan hukum,"tutup Achmad Gunawan S.H.
Berikut pengertian Advokat menurut para ahli:
1.Kamus Hukum
Advokat ini diartikan sebagai seorang pembela, seorang (ahli hukum) yang pekerjaannya dapat mengajukan dan membela perkara di dalam atau juga di luar sidang pengadilan.
2. UU Advokat Indonesia Pasal 1 Ayat 1
Advokat ialah salah seorang yang berprofesi untuk dapat memberi sebuah jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dapat memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini.
3.Balck’s Law Dictionary
Advokat ialah seseorang yang dapat membantu, mempertahankan, atau membela untuk orang lain. Seseorang yang dapat memberikan nasehat hukum dan bantuan membela kepentingan orang lain di muka para pengadilan atau sidang, seorang konsultan.
4. Luhut M.P
Kata advocaat (Belanda) yakni seorang yang telah resmi diangkat untuk dapat menjalankan profesinya setelah memperoleh gelar mester in de rechten (Mr).
Kata advocates (latin) yang mengandung arti seorang ahli hukum yang dapat memberikan pertolongn atau bantuan dalam soal-soal hukum.
5. Kamus Umum Bahasa Indonesia
Advokat merupakan seorang pengacara atau ahli hukum yang berwenang untuk bertindak sebagai penasehat atau pembela perkara dalam pengadilan.
6. Subekti
Advokat yaitu seorang pembela dan juga penasehat.
0 Komentar