Ragam Indonesia News Cimahi 11 September 2020
Ironis, penganiayaan terhadap jurnalis kembali muncul, kali ini menimpa wartawan media Global Media News, Rusdi yang saat itu sedang berada di tempat kejadian yakni depan pabrik textile C.V KARINDO, No 123, Jalan Nanjung, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.
Peristiwa yang terjadi pada hari Selasa (8/9/2020) tersebut berawal tatkala ada sekelompok orang dengan mengendarai 2 unit mobil dan 3 unit sepeda motor masuk ke dalam pabrik, tak lama berselang belasan orang keluar dari gerbang pabrik sambil berteriak dengan ucapan kasar dan mengayun ayunkan golok membabi buta hendak membacok orang yang berada di depan gerbang pabrik bahkan seorang wartawan yang saat itu spontanitas melakukan peliputan tidak luput dari sasaran amukan, bahkan mereka memukul dan mengeroyok sambil menodongkan pisau, ujar salah seorang saksi mata yang menyaksikan kejadian tersebut.
" kayak nya mereka preman bayaran, karena terkesan ada yang menggerakkan, sebab ketika kelompok ini bergerak keluar dari dalam pabrik, terlihat ada bersama petugas keamanan pabrik (security) yang seharusnya meredam dan mencegah terjadi nya aksi kekerasan tersebut," jelas saksi yang enggan di sebutkan namanya itu.
Terpisah, beberapa saksi yang lain mengaku mengenali identitas para pelaku pengeroyokan dan pembacokan membabi buta yang terjadi didepan pabrik tekstil CV.Karindo yang berada di jalan nanjung, No. 123, Cimahi Selatan tersebut.
Ketika di konfirmasi media, korban wartawan global media news, Rusdi menerangkan setelah diketahui bahwa dirinya merekam video situasi kejadian pengeroyokan tersebut, para preman itu menghampiri nya kemudian langsung memukul
dengan benda tumpul yang mengakibatkan luka serta pendarahan di hidung sambil menodongkan pisau ke arah muka, serta berupaya mau merampas telepon genggamnya, namun Rusdi berontak hingga akhirnya berhasil lolos dari kejaran.
" ketika saya refleks mengambil gambar (video) kejadian selama beberapa detik, mereka langsung menghampiri dan langsung memukul, padahal sudah bilang, kalau saya ini wartawan, tetapi tidak di gubris, mereka malah menodongkan pisau dan berusaha merampas Handphone saya," terang nya.
Rusdi melanjutkan, setelah lolos dari kejaran langsung menuju mapolres cimahi didampingi pimpinan global media news untuk meminta bantuan hukum terkait kejadian penganiayaan yang menimpa nya Ke SPKT Polres Cimahi dengan Nomor ; LP.B/489/IX/2020/JBR/RES CMH.
Rusdi berharap para pelaku dan aktor dibelakang layar segera ditangkap dan di proses secara hukum oleh pihak berwajib, tutup nya.
Sementara pimpinan redaksi Global Media News, Rahmat dalam keterangan tertulis nya kepada media mengecam serta mengutuk keras segala bentuk dan upaya kekerasan terhadap wartawan, karena bentuk kekerasan seperti itu sangat tidak dibenarkan dalam undang-undang, khususnya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
" Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta"
Menanggapi pelaporan nya ke polres cimahi, Rahmat mendukung sepenuhnya langkah hukum yang akan ditempuh dan berharap kepada pihak kepolisian secepatnya mengusut tuntas kasus tersebut.
" karena negara kita ini negara hukum bukan negara preman, lawan dan berantas premanisme sesuai pesan pak Kapolri beberapa waktu lalu, bahwa polri tidak akan memberi ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat," pungkas Rahmat.
Hingga berita ini diturunkan, secara kronologis pihak media belum bisa mendapat informasi motif dari kejadian ini karena sedang dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dari pihak berwajib.
Untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat di Channel Youtube kami di bawah ini:
0 Komentar