Pada persaingan bursa Pilkades Bandung Barat 2021-2027 sempat diwarnai dengan perseteruan yang dipicu oleh adanya rasa ketidakpuasan seorang calon atas keputusan.
Peristiwa itu terjadi pada Pemilihan Kepala Desa Ciptagumati Kecamatan Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat yang mana terdapat Perselisihan antara PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) dengan salah satu Bakal Calon Kepala Desa yang gugur secara Administrasi yaitu saudara Deris Taufik Hadian.
Menurut Keterangan dari pihak DPP LSM PMPR-I diketahui bahwa terdapat suatu permasalahan dalam rangkaian Pilkades di Desa Ciptagumati Kecamatan Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat diantaranya yaitu Calon atas nama Deris Taufik Hadian dikarenakan tidak memiliki Pengalaman bekerja di LKD Desa sehingga tidak layak masuk dalam Nominasi Menjadi Calon Kepala Desa Ciptagumati.
Sementara menurut Ketua PPKD Desa Ciptagumati, Yuki Abdurahman bahwa mekanisme dalam proses Pilkades, pihaknya sudah menjalankannya sesuai dengan Perbup No.10 Tahun 2021.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP LSM PMPR INDONESIA, Rohimat Joker bersama Sekretaris Jenderalnya yaitu, Anggi Dermawan M.Pd mengemukakan pendapatnya secara kontekstual sekaligus mengkritisi.
"Keputusan Usia minimal 28 Tahun untuk batas minimal Calon Kepala Desa itu dasarnya dari mana," ungkap, Kang Joker sapaannya
Lebih lanjut, Kang Joker mempertanyakan apakah keputusan yang diambil itu dari UUD DESA, PP atau Peraturan Menteri.
"Karena yang kang Joker Tau sampai Saat ini bahwa Usia minimal calon kepala Desa itu 25 Tahun, sesuai yang tercantum dalam UUD Desa No 16 Tahun 2014," ucapnya.
kejadian semacam ini, menurut Kang Joker, merupakan miskomunikasi yang sangat fatal, artinya kesiapan Panitia di tingkat Kabupaten Bandung Barat belum siap seutuhnya sehingga menyebabkan Polemik di tingkat desa.
"Kedepannya Kita akan berusaha mengungkap Siapa Mafia Pilkades dibalik kejadian ini semua," harapnya.
Pernyataan sama dikatakan Sekjen PMPRI kang Anggi Dermawan mengenai syarat pencalonan itu salah satunya harus berpengalaman kerja di LKD seperti yang tertuang dalam Perbup Kabupaten Bandung Barat No.10 Tahun 2021.
"Pertama Aturan mempunyai pengalaman bekerja bagi CAKADES itu Konsiderannya mengambil dari mana sehingga Perbub menyatakan seperti itu?" tegasnya.
Kemudian, ujar dia untuk Persyaratan mempunyai pengalaman bekerja di LKD itu memang untuk Semua calon kepala desa.
"Dalam Hal ini DPRD Komisi 1 Kabupaten Bandung Barat saya rasa harus lebih jeli dalam menganalisis kasus semacam ini," Pungkasnya. (Asker/Yusuf)
0 Komentar