Kasus Tanah Cikole Sukabumi, Yayasan Kehidupan Baru Tidak Pernah Terima Uang Ganti Rugi Dari Pemprov Jabar

Ragam Indonesia News 24 Desember 2021 

SUKABUMI-Kasus masalah tanah sengketa di Sukabumi daerah Cikole yang menjadi sengketa dimiliki oleh Pemerintahan Kota Sukabumi seluas  6.580 M² Yang dijadikan kantor Pemerintahan Sukabumi untuk Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan  Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) dan SDN Cikole Kota Sukabumi, sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Kota Sukabumi.

Tanah dan bangunan tersebut adalah Milik Yayasan Kehidupan Baru. dengan setifikat HGB  No 604 pada Tahun 1980  sertifikat HGB. No. 604 berakhir masa berlakunya tanggal 23 September 1980. 

Tanggal 3 Desember 1980 pemilik Yayasan mengajukan permohonan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan ke Wali Kota Sukabumi, jawaban  dari Wali Kota Sukabumi pada tanggal  13 Maret 1982, pada prinsipnya Wali Kota Sukabumi tidak berkeberatan atas perpanjangan  HGB  No. 604.

Sedangkan menurut Kepala Biro Hukum Pemkot Sukabumi Yudi, telah menerangkan bahwa permasalahan tanah seluas 6.580 6.580 M²  antara Pemkot Sukabumi dengan Yayasan Kehidupan Baru telah selesai dan berdasarkan Putusan pengadilan bahwa tanah seluas 6.580 M2 menjadi hak milik Pemkot Sukabumi.

Dari alasan Yudi, dikarenakan dari pihak Yayasan Kehidupan Baru tidak memperpanjang surat sertifikat HGB  No.604, yaitu batas waktu  tahun 1980, otomatis tanah dan bangunan  tersebut menjadi tanah negara dalam hal ini Pemkot Sukabumi.

Selanjutnya menurut Yudi, telah terjadi pembayaran ganti  rugi dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat dalam hal Dinas Pendidikan sebesar  Rp 15.000.000 dan Rp 6.000.000 untuk  pembelian  gedung dan tanah seluas 6.580 M².

Namun Yudi tidak dapat membuktikan ganti rugi dari pembelian tanah tersebut, saat dikonfirmasi, 

"Surat bukti ganti rugi pembelian tanah tidak bisa diberikan atau diperlihatkan, nanti surat itu akan diperlihatkan dipersidangan," imbuh Yudi.

Namun menurut pemilik tanah tersebut Yayasan Kehidupan Baru, bahwa pihak Yayasan tidak pernah menerima uang ganti rugi pembayaran tanah miliknya.

"Hanya pihak Yayasan mengetahui bahwa uang tersebut hanya berupa bantuan ke sekolah atau uang sewa gedung," ujar kuasa hukum dari pihak Yayasan Dedi Cristian.

Bahkan dari Pihak Yayasan masih memegang Sertifikat Asli HGB No.604. 

"Kalau memang  benar sudah terjadi pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh Pemkot Sukabumi, Yayasana menanyakan di mana suratnya. Sertifikat asli masih ada di pemilik Yayasan," Tandas Dedi.

Yayasan masih memiliki surat bukti dari BAPPEDA TK II Sukabumi, tepatnya tanggal 29 Desember 1982 yang ditandatangani  oleh Kepala  Bappeda TK II Sukabumi    Drs R Iskandar menyatakan, bahwa uang yang diberikan Pemerintah Propinsi Jawa Barat sebesar Rp 21.000.000 adalah bantuan untuk perkumpulah Sekolah-sekolah Kehidupan Baru, bukan ganti rugi bagi tanah dan bangunan. Bukti suratnya masih ada.

Menurut salah seorang tokoh asli Sukabumi yang juga ahli di bidang pertanahan yang tidak mau disebut namanya mengatakan, ada apa dengan Pemerintah Kota Sukabumi. 

"Jelas Pemkot Sukabumi sudah  sewenang-wenang merampas hak pemilik Yayasan," ujar sumber.

Tokoh ini juga memaparkan beberapa hal berikut ini:

1. Kalau benar tanah dan bangunan sudah habis masa perpanjangan HGB dan  pemilik Yayasan bisa mengajukan perpanjangan kembali dan itu sudah  diberi ijin oleh Wali Kota Sukabumi. Mengapa Pemkot Sukabumi  tidak mengabulkan?

2. Bukti  surat bahwa telah terjadi  ganti rugi  yang diberikan Pemerintah Propinsi Jawa Barat. Mana suratnya? Di notaris mana terdaftar atau surat tanda  tangan dari Camat atau  dari Kantor BPN?

3. Masalah ganti rugi sebesar Rp15.000.000.dan Rp6.000.000. Apa sudah pantas atau layak dengan luas tanah 6.580 m²  beserta bangunan? Apa Pemkot Sukabumi tidak menghitung harga tanah dan bangunan pada saat pembayaran ganti rugi?

4. Apa Pemkot Sukabumi tidak membaca Kepres No 32 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan  Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat?

5..Pemkot Sukabumi mengatakan sudah membayar ganti rugi, tapi Sertifikat Asli HGB masih dipegang pemilik Yayasan.

6. Yang paling aneh, ganti rugi menjadi surat jual beli.

Jadi dirinnya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Pemkot Sukabumi. Dia berharap pihak Yayasan segera melaporkan kasus ini ke mafia tanah, biar kasusnya terang benderang..

Ia menambahkan, kalau Pemkot Sukabumi berminat mengambil tanah tersebut, harusnya melalui proses hokum yang benar melalui Pelepasan Hak Perioritas  atau proses  pengadaan tanah. “Tentunya  melalui ganti rugi, bukan merampas semena-mena,” tandas sumber. (Bagdja).

Posting Komentar

0 Komentar