LBPH CAKRA Bersama LSM Alap-Alap Laksanakan Penguasaan Lahan di Dago 265 dan 250.

Ragam Indonesia News 14 Desember 2021

Kota Bandung,Senin(13/12/2021)

Penguasaan Fisik atas lahan di Jalan Dago 265 dan 250 dilakukan oleh LBPH CAKRA Berjalan Kondusif,Dasar penguasaan Fisik berdasarkan Surat Kuasa dari para Ahliwaris Alm.Enar Ahmad dengan No.Kohir 1987 dan 965 dengan Persil 75,berdasrkan Segel Jual Beli Tahun 1952.

Pelaksanaan Penguasaan fisik atas lahan tersebut didukung oleh Hampir 200 Pengurus beserta anggota LBPH CAKRA beserta para ahli waris yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut.

Ketua umum LBPH CAKRA Sunardi dalam keterangannya menyampaikan,

" Hari inu Pukul 08.00 WIB.,Kami dari Team LBPH CAKRA,mendampingi Ahli Waris Alm.Enar Ahmad menguasai Fisik Atas lahan di Jalan Dago 265,Untuk Hal-hal yang menyangkut Hukum Pidana atau Hukum Perdata,Kami menunggu 1X24 Jam dengan harapan Pihak Kepolisian menurunkan Police Line agar kedua belah pihak jelas dengan alat buktinya masing-masing." Terang Ketua Umum LBPH CAKRA.

 Selesai menyampaikan Kererangan dilanjutkan dengan penggembokan geebang di lahan Jalan Dago 265.

Selanjutnya di tempat yang sama Ketua Umum LBPH CAKRA bersama salah seorang Ahli waris Alm.Enar Ahmad menunjukan Bukti-bukti kepemilikan,

"Kami memiliki alat Bukti kepemilikan lahan diantaranya,KTP Pemilik,Nama berikut saksi-saksinya,Perlindungan Hukum untuk dusampaikan ke Polda Jabar,Letter C ,Girik tanah,Ipeda dan laib-lain semuanya Asli dan dari awal kami pegang atas dasar Ahli Waris Ebar Ahmad sebagai bukti awalnya namun ternyata sudah ada pemindahan atas Hak.Mungkin itu keterangan dari kami LBPH CAKRA sebagai penerima kuasa baru mengyasai Fisik dengan Harapan Pihak Kepolisian Segera nenurunkan Police Line agar tercipta suasana yang kondusif Kota Bandung yang Kita Cintai,Aamiin."Ungkap Ketua Umum LBPH CAKRA,Sunardi menegaskan.

Sementara Dari perwakilan Ahli Waris Alm.Enar Ahmad mengungkapkan,

"Saya selaku Ahli waris Alm.Enar Ahmad  bersama LPBH CAKRA melakukan penguasaan Fisik atas lahan di Jalan Dago 265 ,Kohir 1987 dan 965 persil 75 berdasarkan Segel Jual-beli pada Tahun 1952,Kami menyatakan Sikap bahwa keputusan kepemilikan tanah tersebut belum ada Inkrag Keputusan."Ungkap salah seorang Ahli Waris Enar Ahmad didepan Awak Media.

Sempat ada sedikit percikan argumentasi,namun tetap Kondusif,Sampai berita ini diturunkan Lokasi masih dijaga oleh Anggota LBPH CAKRA.

(Achmad S)

Posting Komentar

0 Komentar