Kegaduhan di lingkungan pegawai Pemda KBB, mendapat banyak sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Tidak terkecuali terlayang dari ketua umum organisasi kemasyarakatan P4KBB, Yakub Anwar Lewi, S. IP, ia menanggapi, bahwa hal tersebut sebagai bentuk ketidakmampuan pejabat KBB dalam menjalankan tata kelola pemerintahan.
"Sebagai Ketua TAPD, seharusnya Sekretaris Daerah (Sekda) melakukan tugas dan wewenangnya sebagai otorisator keuangan daerah. Jangan seperti saat ini terjadi di lingkungan Pemda KBB, sampai dengan tanggal 14 Januari ini para PNS di KBB masih belum dibayarkan." Ujarnya, Jum'at (14/1/2022).
Bahkan, lanjut Yakub, informasi yang sampai kepadanya, RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) pun masih belum disahkan, masih terus direvisi.
"Kasihan para PNS yang belum mendapatkan gajinya. Padahal, urusan penggajian PNS adalah berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat." Tambah Yakub di sekretariat P4KBB.
Kelemahan lain di KBB, imbuh Yakub, adalah masih tumpang tindihnya kewenangan Pelaksana Tugas Bupati (Plt). Kata dia, Berdasarkan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Plt. Bupati sejatinya tidak dapat mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, alokasi anggaran, dan kebijakan strategis lainnya sebelum mendapat persetujuan Mendagri.
"Sebagai Ketua Umum P4KBB, sebuah organisasi kemasyarakatan yang menjadi mitra dan kontrol sosial pemerintahan KBB, menyarankan agar para pejabat terkait banyak berkoordinasi dan berkomunikasi dengan para 'sesepuh' KBB sebelum mengeluarkan keputusan dan kebijakan agar terhindar dari carut marut," Pungkas Yakub. (Yusuf Tazeri/Daswan)
0 Komentar