Batujajar - Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban Ocih Yunengsih, warga Kampung Pasir Paku Rt 01 Rw 11 Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berhasil ditangkap satuan Polsek Batujajar, pada Jumat Malam, 04 Februari 2022.
Ocih yang saat itu sedang berada di pinggir jalan Raya Kerkop, tiba-tiba didatangi dua orang pelaku dari arah samping kanan dengan menggunakan Motor jenis Honda Beat warna Biru tanpa plat Nomer belakang.
Menurut keterangan Kapolsek Batujajar Kapolsek Batujajar Kompol Nana Supriatna, S.H, M.Si, korban dihampiri dua pelaku ketika dirinya sedang menelpon dipinggir jalan Kerkop. Mereka, menggunakan kendaraan motor jenis Honda Beat berwarna biru tanpa plat nomer belakang.
Selanjutnya, kata Nana, pelaku langsung mengambil HP korban dengan menggunakan tangan kiri secara paksa.
" Mengetahui alat komunikasinya direbut pelaku, korban spontanberteriak " HP abdi ". Setelah itu kemudian pelaku tancap gas melarikan diri ke arah Cangkorah," ungkapnya, kepada Nyarink.com Sabtu (05/02/22).
Mendapat perlakuan tersebut, korban lalu melaporkannya kepada satuan unit Reskrim Polsek Batujajar. Mendapat laporan tersebut, Knt. Reskrim Akp. Bambang DM, S.H, Aipda Eri, S.H. beserta anggota piket Patroli lalu melakukan pengejaran kearah Batujajar Citunjung.
" Alhamdulillah, pihak kami berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya," kata Nana.
Pelaku yang bernama Ari Anggara Paola, asal Kampung Blok Beas Desa. Blok Beas, Kecamatan Babakan Ciparay, Kabupayen Bandung, dikenakan Pasal 365 KUHPidana, terkait tindak Pidana Curas.
Tapi pihaknya juga mengaku, keberhasilannya itu tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang segera melaporkannya kepada petugas.
" Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada warga masyarakat Batujajar. karena berkat perananya, tindak pidana pencurian dengan kekerasan dapat dengan cepat bisa kita amankan."
(AGIL)
0 Komentar