Wakil Ketua Panitia Khusus VIII, terkait pembahasan Rekomendasi Pembubaran Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) Robin Sihombing, saat dikonfirmasi di ruangan Komisi II DPRD Kota Cimahi, Jalan drs Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah, Jum'at (27/5/2022).
Menurut Robin, pihaknya akan meluruskan dan memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya terkait masalah proses keberlangsungan pembubaran PD Jati Mandiri,
"Jadi PD Jati Mandiri ini awalnya kita ingin melakukan restrukturisasi, tapi karena aturan di PP 54 kemudian dari hasil kajian kantor Akuntan Publik, yang menyatakan tidak mungkin untuk dilakukan restrukturisasi, maka dilakukanlah yang namanya likuidasi," terang Robin.
Selanjutnya kata Robin, dalam tahapan-tahapan untuk melakukan likuidasi PDJM,
"Semua pihak mempunyai peranan penting, contoh, setelah perda jadi, nanti Walikota akan meminta kepada para mantan Direktur, mantan Badan Pengawas (Banwas), untuk menyusun laporan keuangan penutup," tukasnya.
Secara global kata Robin masalah utang-piutang PDJM tersebut,
"Akan dibayar, oleh Pemkot?, atau akan di bayar para mantan Direksi?, atau tidak akan bisa dibayar?, itu adalah yang menentukan, dalam penyusunan laporan-laporan keuangan penutup," tandasnya.
Jadi laporan-laporan keuangan penutup, tambah Robin, secara prioritas, diberikan kesempatan untuk para mantan Badan Pengawas maupun Direksi,
"Disinilah sebenarnya yang harus di pahami, jadi kita meminta kepada para mantan Banwas atau Direksi PDJM untuk bisa kooperatif, sehingga bisa memasukan semua terkait dengan Asset, terkait dengan utang piutang, kemudian menyiapkan administrasinya, sehingga nanti laporan keuangan penutup tersebut akan dinilai dan akan di verifikasi oleh Tim Likuidasi," bebernya.
Begitu pula di dalam tim Likuidasi tersebut, sambung Robin, telah disiapkan pakar-pakar dan ahli-ahli di bidangnya,
"Seperti ahli ekonomi, ahli akutansi, dan segala macam termasuk ahli hukum pidana maupun perdata," ujarnya.
"Jadi kawan-kawan harus paham, bahwa langkah ini adalah langkah yang terbaik dalam rangka penyelamatan, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan kepastian hukum buat masyarakat atau siapapun, yang memang memiliki hak-haknya terhadap Perusahaan Daerah Jati Mandiri," ungkap Robin (Bagdja)
0 Komentar