Saran Akuntan Publik Perusahaan Daerah Jati Mandiri Di Likuidasi.

Ragam Indonesia News 20 Mei 2022

Berdasarkan saran dan analisa dari akuntan publik, bahwa keberadan Perusahaan Daerah (Perusda)  Jatimandiri (PDJM) milik Pemerintahan Kota Cimahi, untuk di lakukan likuidasi (dibubarkan).

Hal itu di benarkan oleh Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Nuryana, saat di hubungi via telepon selulernya, Kamis (19/5/2022).

Menurut Ahmad, berdasarkan analisa kelembagaannya oleh pihak akuntan publik, sebagaimana Perusda dalam sekian bulan kekosongannya, direksinya harus diisi,

"Karena ini sudah bertahun-tahun kosong, dan karena banyaknya usulan-usulan dari sana sini, akan dibawa kemana Perusda Jati Mandiri ini," ujar Ahmad.

Akhirnya kata Ahmad kembali, di buatlah akuntan publik, dan dari hasil kajiannya, bahwa Perusda Jati Mandiri sudah tidak sehat,

"Dari kajian pihak akuntan publik, karena sudah tidak sehat, silahkan di likuidasi saja, karena di lihat dari aspek keuangan dan kelembagaannya sudah tidak sehat," tukas Ahmad.

Selanjutnya kata Ahmad pula, karena Perusda Jati Mandiri tersebut di bangunnya oleh Peraturan Daerah (Perda) maka dibubarkannyapun oleh Perda kembali.

"Itu berdasarkan kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif, dan hal ini baru kesepahaman antara Eksekutif dan Legeslatif," imbuhnya.

Bahkan sambung Ahmad, sampai kali ini pihak dari Eksekutif sudah mengajukan surat kepada Legeslatif, untuk penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

"Karena Raperda harus masuk ke Bapemperda, dan harus ada ijin dari Kemendagri, ya kita menunggu ijin tersebut," beber Ahmad.

Sedangkan terkait bahwa Perusda Jati Mandiri masih dalam proses pengadilan terkait aset tanahnya yang di persengketakan oleh ahli waris, menurut Ahmad, hal itu beda lagi, yang di likuidasi itu lembaganya tapi bukan terkait masalah asetnya,

"Kita ini yang akan di likuidasi itu lembaganya bujan asetnya, kalau masalah asetnya dalam proses hukum, itu tetap masih berjalan proses hukumnya," terang Ahmad.

Ditambahkan pula oleh Ahmad, termasuk masalah lembaganya yang akan di likuidasipun masih panjang, karena semua ada tahapan-tahapannya, 

"Kita harus menyusun draft Raperda, lalu harus dibahas di dewan, bahkan setelah ada perdanya tidak bisa langsung di likuidasi, nanti ada tim penyusun likuidasi, yang terdiri dari tim ahli, terutama dari akuntan, dari ahli hukum, dari berbagai aspek, nanti hasilnya bagaimana, dibuatlah neraca penutup," jelasnya.

Terkait hak-hak pengurus PDJM yang belum terpenuhi, kata Ahmad, 

"Nanti dari Tim Neraca Penutup yang terdiri dari para ahli, beban dari PDJM itu apa saja, bahkan nanti untuk neraca penutuppun dibuat oleh direksi PDJM itu sendiri," terangnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnain vi Washaapnya menjelaskan, pihaknya membenarkan telah menerima surat dari pihak Pemerintahan Kota Cimahi,

"Berdasarkan surat dari pemkot, DPRD sedang membahasnya dalam bentuk pansus, detail bisa tanya ke pansus, hasil pembahasan pansus akan di paripurnakan," ucap Ahmad Zulkarnain.

Terkait akan di likuidasinya PDJM, menurut mantan direktur Perusda Jati Mandiri periode 2014-2017, Maktal Hudaya, menerangkan,

"Saya sebenarnya sudah tidak ada berkepentingan lagi dengan Perusda Jati Mandiri, cuma nantinya ada resiko yang harus tetap di terima," ucap Maktal.

Jadi kata Maktal, kalau PDJM di bubarkan, berarti aset akan berpindah nama jadi Asset milik Pemerintahan Kota Cimahi,

"Termasuk tanah Cibeureum, pada saat tanah Cibeureum menjadi asset Pemerintahan Kota Cimahi, karena perdanya harus balik nama kan?," Kata Maktal.

Sedangkan, lanjut Maktal, untuk proses balik nama, legalitasnya masih di pegang Maktal, 

"Legalitas ini tidak akan saya kasihkan, kalau mau di bubarkan, silahkan saja bubarkan, tapi kan kepemilikan asset tidak bodo begitu saja," tukas Maktal.

Bahkan sambung Maktal, walaupun hak-haknya dipenuhi oleh Pemkot Cimahi, 

"Pada saat itu nanti pemkot Cimahi bayar kesaya, dan aset dibalik namakan Pemkot Cimahi, dan pada saat di pengadilan itu kalah, maka itu sangat beresiko, jadi jangan hanya berbicara perdata saja, bahkan pidananya juga akan muncul," bener Maktal. (Bagdja)

Posting Komentar

0 Komentar