Fakta Dibalik Tertundanya Sidang Paripurna APBD Perubahan

Anggota Badan Musyawarah (Banmus) dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) H. Enang Sahri Lukmansyah, S.Sos, MM.

CIMAHI, RIN - Sebagaimana pemberitaan tertanggal 14 September 2022, mengenai Tertundanya Sidang Paripurna Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

Selain dikarenakan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) yang tidak mencapai quorum, juga dikarenakan ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Hal itu dibenarkan oleh anggota DPRD Kota Cimahi, dan anggota Badan Musyawarah (Banmus) juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) H. Enang Sahri Lukmansyah, S.Sos, MM, saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Sangkuriang No.85 C, Cipageran, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, Kamis (15/9/2022).

"Batalnya Sidang Paripurna yang dilaksanakan pada hari Rabu 14 September 2022, karena tidak hadirnya Ketua TAPD dalam rapat Banggar," tukasnya.

Sedang, sambung Enang, "Kehadiran Ketua TAPD sangat diperlukan dalam pengambilan keputusan dalam rapat tersebut," jelasnya.

Dikatakannya kembali, "Bagaimana bisa diparipurnakan, rapat Banggar aja belum ketuk palu,"

Karena, lanjut Enang, "Prosedurnya ketuk palu dulu dalam rapat banggarnya, lalu dilaporkan ke Banmus bahwa sudah siap untuk diparipurnakan, begitu," katanya.

Begitupun kata Enang kembali, bahwa dirinya mengetahui informasi tersebut dari dua orang anggotanya yang masuk dalam anggota Banggar.

Sedangkan ketidakhadiran Sekda Kota Cimahi, dari pihak Enang tidak tahu alasannya apa,

"Ya, kalau tadi malam tidak jadi, dikarenakan ada beberapa alasan, kita masih punya waktu Minggu depan, kita bisa jadwal ulang kembali,"

Tetapi kata Enang, hal tersebut tidak boleh terjadi kembali seperti tidak hadirnya Sekda, karena kehadirannya sangat penting saat pengambilan keputusan.

Hal yang sama diungkapkan oleh anggota Banggar Abdul Mahfuri dari Fraksi Golkar, pihaknya sudah melakukan rapat Banggar bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemerintahan Kota Cimahi dari sejak pukul 9.00 pagi, hingga sore hari,

"Namun, hasilnya akan dibulatkan untuk di ajukan ke Banmus DPRD Kota Cimahi, tetapi Pak Sekda selaku Ketua TAPD tidak hadir, akhirnya Sidang Paripurna dibatalkan, untuk di reschedule Minggu depan hari Rabu tanggal 21 September 2022," tegasnya.

Begitu pula disampaikan oleh Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, saat dikonfirmasi di Karang Setra Hotel Bandung, saat menggelar Asesmen untuk kepala dinas se Kota Cimahi menjelaskan, atas ketidakhadirannya dalam rapat Banggar, hal itu bukan dirinya untuk mengabaikan rapat Banggar tersebut,

"Dikarenakan bentrok jadwal Sidang Paripurna dengan Asesmen yang di gelar dari jam 9.00 WIB pagi sampai malam, dan saya selaku Ketua Panitia Pelaksana (Pansel) yang bertanggung jawab, jadi kami tidak bisa menghadiri rapat Banggar tersebut, Insyaallah Minggu depan Saya akan hadir," tandas Dikdik. (Sinta)

Posting Komentar

0 Komentar