CIMAHI, RIN - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi secara resmi melaporkan akun YouTube Quotient TV Alvin Lim ke Polres Cimahi, Jalan Jend. H. Amir Machmud No. 333, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Rabu (21/9/2022).
Dalam laporannya ke Satreskrim Tipikor Polres Cimahi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Cimahi Dhevid Setiawan di dampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Cimahi Yendri Aidil Fiftha, SH., MH.
Video viral akun YouTube Quotient TV Alvin Lim yang berjudul “Serial Kejaksaan Sarang Mafia # Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai” tersebut, diduga telah melakukan Hate speech yang mendeskreditkan lembaga Kejaksaan Republik Indonesia.
Kasi Intel Kejari Cimahi Dhevid Setiawan, menjelaskan bahwa Persaja Kota Cimahi merasa keberatan atas konten pemberitaan akun YouTube milik Alvin Lim tersebut,
"Karena konten akun tersebut, seolah-olah telah mendeskreditkan Kejaksaan Republik Indonesia, yang tentunya sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi masyarakat yang mencari keadilan," ujar Dhevid.
Dengan adanya pendiskreditan institusi kejaksaan tersebut, menurut Dhevid, tentunya akan menimbulkan efek-efek yang tidak bagus yang membuat animo masyarakat tidak percaya lagi dengan institusi kejaksaan.
Dikatakannya kembali, konten akun YouTube tersebut, bukan hanya mendeskreditkan terhadap salah satu institusi saja,
"Bukan hanya mendeskreditkan kejaksaan saja, tetapi kepolisian juga," ulas Dhevid.
Dengan banyaknya masyarakat yang menanyakan hal itu kepada pihaknya, sehingga membuat resah masyarakat,
"Maka dari itu, kami Persaja Kota Cimahi yang diwakili Yendri Aidil Fiftha, SH., MH., dengan ini secara resmi telah melakukan pelaporan terhadap akun YouTube milik pengacara Alvin Lim ini ke Polres Cimahi," tandasnya. (Sinta)
0 Komentar