CIMAHI, RIN – Berdasarkan surat edaran yang diterima dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat cair untuk sementara waktu.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi SDM Kesehatan, Mutu Pelayanan Dan Sarana Prasarana Kesehatan, dr. Mohammad Dwihadi Isnalini,
“Untuk sementara waktu, apabila ada keluarga yang disarankan gunakan obat puyer, jangan konsumsi obat berbentuk sediaan cair terutama yang beli sendiri tanpa konsultasi dengan dokter,” ujar Dwihadi.
Himbauan tersebut, guna mencegah meningkatnya kasus baru ginjal akut di Kota Cimahi.
Menindaklanjuti surat tersebut, pihaknya mengaku telah menyebarkannya kepada setiap Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya serta apotek, untuk menghentikan sementara pemberian obat sirup kepada masyarakat, khususnya anak-anak.
"Kami sudah share surat dari Kemenkes kepada Puskesmas, fasilitas kesehatan termasuk apotek,” tukas Dwihadi.
Dwihadi membenarkan pula, di Kota Cimahi ada seorang warga yang teridentifikasi terkena gagal ginjal akut, pasien tersebut sudah dinyatakan meninggal pada 8 Oktober 2022 setelah sempat mendapatkan perawatan di RSHS Bandung.
"Memang benar pasien tersebut, warga Cimahi. Kami sedang melakukan penelusuran bersama Puskesmas, termasuk konsumsi obat jenis apa sebelum dia sakit, dan ini masih kita telusuri,” pungkasnya. (Sinta)
0 Komentar