BANDUNG, RIN - Dengan ditolaknya Eksepsi terdakwa mantan Walikota Cimahi Ajay Mochamad Priatna oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang disidangkan kembali terdakwa Ajay M Priatna secara offline (zoom) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Rabu (14/12/2022).
Kuasa hukum Ajay M Priatna, Fadly Nasution, menilai bahwa jawaban JPU sangat tidak masuk substansi dan tidak relevan, bahkan diakui olehnya, ada beberapa point' yang jadi catatan oleh Fadly.
"Jawaban JPU tidak masuk substansi dan sudah kita catat beberapa poin," tukas Fadly.
Mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kembali ditangkap untuk kedua kalinya oleh Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat pada tanggal 17 Agustus 2022 lalu.
Dalam sidang lanjutan mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna kembali di gelar dengan agenda nota keberatan dari kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu 7 Desember 2022.
Adapun penetapan tersangka terhadap mantan Walikota Cimahi itu, kata Fadli, penangkapannya itu ranahnya pra peradilan.
Ditegaskan oleh Fadly, sebagaimana KPK merupakan sebagai lembaga superbody seharusnya menangani perkara yang kelas Big Fish (Kelas Kakap).
"Jadi KPK harus melihat, apakah ini suatu perkara yang besar, seharusnya ini menjadi suatu evaluasi di internal KPK," jelasnya.
Terkait masalah pasal penipuan yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK, Fadly menegaskan, pihaknya sudah melaporkan ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel).
"Kita sudah melaporkan ke Polres Jaksel dan itu sudah berjalan, mungkin dalam waktu dekat ini Polres Jaksel akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,".
Fadly-pun yakin, bahwa perkara tersebut lebih mendekati perkara penipuan.
" Kita berkeyakinan perkara ini lebih mendekati daripada penipuan, sudah terbukti penyelidikannya di Bandung Barat tetapi yang di peras Walikota Cimahi," ulasnya.
Oleh sebab itu, kata Fadly, kliennya Ajay M Priatna, tidak ada kaitannya sama sekali, dalam perkara penyelidikan yang dilakukan KPK di Bandung Barat.
Perkara ini, kata Fadly, sudah pernah berlangsung dengan saksi yang sama dan diulang lagi.
Dimana saksi sebelumnya yang dihadirkan yakni Sekda Kota Cimahi, Asisten hingga Kepala Dinas Pemkot Cimahi pernah diperiksa di kasus gratifikasi Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda Kota Cimahi.
Dalam perkara Stepanus Robin Pattuju, Fadly menegaskan, semua saksi ditanya dengan materi yang sama dalam kasus rumah sakit kasih bunda.
"Semua saksinya sama, mereka sudah 4 kali dimintai keterangan sebagai saksi tetapi tidak menjadi dakwaan berarti tidak terbukti," ucapnya.
"Kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini lebih cermat dan mudah-mudahan mau mengabulkan eksepsi dari terdakwa dengan menghentikan perkara ini," harap Fadly. (Bagdja/Sinta)
0 Komentar