BANDUNG, RIN - Dalam sidang lanjutan mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna kembali di gelar dengan agenda nota keberatan dari kuasa hukumnya, Fadly Nasution CS, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu 7 Desember 2022.
Kuasa hukum Ajay M Priatna, Fadli Nasution mengatakan, pihaknya menolak seluruh dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, penolakan itu sesuai dengan dua alasan. Dimana dakwaan harus memenuhi dua syarat yakni syarat formil dan materil.
"Kalau syarat formil terkait identitas dan yang kedua syarat materil ini, tentunya harus jelas, cermat dan lengkap. Itu yang kami uraikan dalam esepsi hari ini," kata Fadli Nasution kepada wartawan usai persidangan berakhir.
Fadli menilai, dakwaan JPU terhadap kliennya dianggap tidak cermat dikarenakan penyelidikan yang dilakukan KPK itu di Kabupaten Bandung Barat terkait penyelidikan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
"Jadi penyelidikan yang dilakukan KPK bukan di Kota Cimahi yang tidak ada hubungannya dengan klien kami selaku Walikota Cimahi," tutur Fadly.
Selain itu, kata Fadli, yang kedua dakwaan juga tidak jelas terkait locus dan tempus.
"Locusnya di Kabupaten Bandung Barat bukan di Kota Cimahi. Dalam perkara ini tidak ada barang bukti hanya keterangan saksi saja,".
Selanjutnya, Fadly menyampaikan, terkait barang bukti sejumlah uang 507 juta atau 250 juta yang pernah diberikan PNS kepada Ajay ataupun 500 juta yang diberikan Ajay kepada Robin itu tidak ada dalam barang bukti.
Oleh karena itu, Fadly menegaskan, tentunya hal itu tidak bisa dijadikan alat bukti dalam perkara ini
"Jadi, kalau kasus pidana bukti materilnya harus ada dong," tegas Fadly.
Dilanjutkan oleh Fadly, masalah keterkaitan atas penangkapan Ajay M Priatna yang kedua kalinya, Fadly menilai, bahwa kliennya ditangkap oleh KPK dihari kebebasannya habis masa pidana tanggal 17 Agustus 2022 lalu.
"Di hari kemerdekaan beliau ditangkap dan itu yang kami sesalkan dengan pimpinan KPK," cetusnya.
KPK yang merupakan Lembaga super body seharusnya mempunyai prioritas perkara mana yang harus dilakukan penangkapan.
Ia menerangkan, bahwa kliennya tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri,
"Barang bukti yang mana yang dihilangkan klien kami, apalagi kabur, kan beliau didalam penjara," kata dia.
"KPK telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan menzolimi klien kami," sesal Fadly.
Atas kejadian ini, Fadly mengungkapkan, pihaknya menduga bahwa KPK yang sekarang citranya semakin terpuruk ini justru malah melindungi dan menyelamatkan oknum penyidik KPK yang telah melakukan pemerasan ke setiap kepala daerah.
Hal itu terbukti dari Walikota Tanjung Balai, Aziz Syamsudin dan beberapa kepala daerah lainnya.
"Mereka merupakan korban pemerasan penyidik KPK Stevanus Robin Patuju," tukasnya.
Lebih jauh, Fadly meminta kepada ketua majelis hakim agar terdakwa Ajay M Priatna bisa dihadirkan secara langsung di Pengadilan.
"Di saat klien kami dihadirkan secara online, apalagi dimusim hujan sekarang ini, suara bisa saja tidak terdengar dan bahkan sinyalnya bisa terputus," sarannya.
Namun, terkait permintaan kuasa hukum dihadirkannya terdakwa mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna di persidangan.
Ketua majelis hakim masih mempertimbangkan permintaan tersebut.
Pasalnya ketua majelis hakim masih belum mengetahui apakah perkara ini dilanjut atau tidak.
"Harapan kami perkara ini bisa dihentikan dengan putusan sela dari majelis hakim yang mengabulkan esepsi kita," tandas Fadly. (Bagdja)
0 Komentar