Musrenbang Kelurahan Melong Cimahi Selatan Utamakan Usulan Prioritas 5 Bidang

Lurah Melong Dian Rohimat, S.Sos. saat menyampaikan laporan pada Musrenbang Partisipatif Tingkat Kelurahan Melong Tahun 2023

CIMAHI, RIN - Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Partisipatif Tahun 2023 yang merupakan tahapan ketiga setelah rembuk warga yang dimulai bulan November 2022 dan Focus Group Discussion (FGD) pada hari Kamis 12 Januari 2023, di Aula kantor Kelurahan Melong, Jl. Melong Sakola No. 72, Cimahi Selatan, Rabu (18/1/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh Bina Wilayah (Binwil) Kelurahan Melong Perwakilan Dinas Arsip Daerah Kota Cimahi dan Sekretaris DPKP Kota Cimahi Ainul Yakin, Camat Cimahi Selatan Asep Ajat Jayadi, SE.,MM., Lurah Melong Dian Rohimat, S.Sos., Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Cimahi Selatan, Ketua LPM Kelurahan Melong H. Bambang Setyono beserta para Ketua Lembaga Kelurahan Melong lainnya.

Hadir pula Anggota DPRD Kota Cimahi Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kelurahan Melong Cibeureum, Ehan Rochayati (Fraksi NasDem) dan Irma Indriyani (Fraksi Gerindra), para Ketua RW Kelurahan Melong beserta delegasi, Karang Taruna, kader PKK, kader Pembangunan Kelurahan Melong, para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Puskesmas Melong Asih Melong Tengah, Perwakilan RS. Avisena, Perwakilan Bank BJB, Akademis, para Kepala Sekolah SD/SMP Kelurahan Melong, PT. Kahatex, PT. Kamarga Kurnia Textile Industri, Dewa Sutratex, beserta seluruh tamu undangan lainnya.

Lurah Melong Dian Rohimat, S.Sos., menyampaikan laporan bahwa dasar dari pelaksanaan Musrenbang ini,

Lurah Melong Dian Rohimat, S.Sos. beserta para ketua di 5 bidang

"Pertama, berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian Evaluasi Perencanaan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah," kata Dian.

Ketiga, Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Sistem Rencana Pembangunan Daerah Kota Cimahi, Keempat, Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

Kemudian, lanjut Dian, "Kelima, Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023, dan Keenam, berdasarkan Juklis pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan atau Musrenbang Partisipatif Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2023," tukasnya.

Adapun maksud dan tujuan dari pelaksanaan Musrenbang ini, sambung Dian, untuk merumuskan usulan perencanaan prioritas dan pelaksanaan swadaya masyarakat sebagai bahan untuk dibahas dalam Musrenbang tingkat Kecamatan Cimahi Selatan sebagai wujud perencanaan pembangunan yang partisipatif ataupun buttom up dalam urusan kebijakan perencanaan.

"Tujuannya untuk menampung dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah tingkat RW, untuk menetapkan prioritas kegiatan kelurahan yang akan dibiayai melalui alokasi dan oleh APBD Kota maupun sumber dana lainnya, dan untuk menetapkan prioritas kegiatan yang akan diajukan untuk dibahas pada Musrenbang partisipatif tingkat kecamatan," terangnya.

Selanjutnya, dalam Musrenbang tersebut, masing-masing ketua bidang menyampaikan laporannya.

Peserta Musrenbang Partisipatif Tingkat Kelurahan Melong Tahun 2023

Ketua Bidang Sosial Ir. H. Tatang Hermawan menyampaikan 10 usulan yang diprioritaskan, diantaranya pengadaan lahan untuk Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan pengadaan SMP Negeri di Kelurahan Melong.

Kemudian, Ketua Bidang Pemerintahan Andang Rusmana menyampaikan 10 usulan yang diprioritaskan, diantaranya pemberian dan kenaikan insentif bagi lembaga yang ada di lingkungan RW termasuk sekretaris dan bendahara, dan pengadaan CCTV di setiap lokasi yang rawan kejahatan.

Lalu, Ketua Bidang Budaya Dudat Suryaperkasa, menyampaikan 8 usulan yang diprioritaskan, diantaranya lapangan kerja/padat karya per triwulan dan pelatihan kader Posyandu dan Posbindu.

Selanjutnya, Ketua Bidang Ekonomi Asep Djuhari menyampaikan 9 usulan yang diprioritaskan, diantaranya informasi lapangan pekerjaan untuk warga Melong dan pemberantasan rentenir/pinjol di wilayah Melong.

Terakhir, Ketua Bidang Fisik/Infrastruktur Sidik Kamiran, menyampaikan 6 usulan yang diprioritaskan, diantaranya perbaikan, pembuatan drainase dan saluran gorong-gorong, dan perbaikan jalan lingkungan, jalan umum, jalan gang, dan jalan setapak.

Sementara, Camat Cimahi Selatan Asep Ajat Jayadi, SE.,MM., yang biasa dipanggil Asep Jayadi ini juga sangat mengapresiasi atas di gelarnya Musrenbang di Kelurahan Melong ini,

"Alhamdulillah dari lima kelurahan di Kecamatan Cimahi Selatan semua telah melaksanakan FGD, sehingga sekarang dilanjutkan dengan Musrenbang," ujar Asep Jayadi.

Selain Musrenbang yang dilaksanakan Kelurahan Melong, dikatakannya, bahwa pada hari yang sama Kelurahan Cibeber dan Kelurahan Utama juga telah melaksanakan Musrenbang,

"Dan Insyaallah besok yang akan melaksanakan Musrenbang adalah Kelurahan Leuwigajah dan Cibeureum," pungkasnya.

Kegiatan FGD dan Musrenbang di tiap-tiap kelurahan, dirinya pantau dan semua berjalan lancar, aman dan tentram, 

"Alhamdulillah ini semua berkat stakeholder stakeholder dan seluruh Ketua LPM, saya mengucapkan terimakasih kepada semua yang ada di kelurahan, tentunya semua dibawah koordinator Ketua LPM di Kecamatan," tandasnya. (Sinta)

Posting Komentar

0 Komentar