Pemkot Cimahi Dampingi Korban Penganiayaan Anak oleh Orang Tuanya

Korban sedang dibopong oleh masyarakat untuk dibawa kerumah sakit

CIMAHI, RIN-Seperti diketahui, dua bocah yang tinggal di sebuah kontrakan di Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi disiksa ayah kandungnya yakni AD (37) yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka.  

Anak bungsunya berinisial AH (10) tewas usai disiksa dengan 15 kali tendangan dan pukulan. Sedangkan kakaknya, AMN (12) harus mendapat perawatan di rumah sakit usai dipukul dan ditendang 7 kali oleh ayah kandungnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi turun tangan untuk melakukan pendampingan terhadap anak korban dugaan penganiayaan yang dilakukan ayah kandungnya.

PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan siap akan melakukan pendampingan terhadap korban

"Iya kita akan tangani sampai tuntas termasuk pasca pemulihan kesehatannya. Karena mungkin nanti ada traumatic, akan ditangani," ujar Dikdik.

Dia mengaku sangat tidak menyangka adanya aksi kekerasan terhadap anak tersebut. Apalagi dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Untuk itu pihaknya turun melakukan penangan meskipun keluarga tersebut hanya mengontrak dan bukan warga Kota Cimahi.

"Tentu membuat kita sedih dan prihatin. Ini adalah tangggung jawab Pemkot berkaitan dengan korban, kami sudah melakukan pendampingan," ujar Dikdik, Sabtu (11/2/2023)

Dalam kesempatan tersebut Dikdik juga menyoroti perilaku pendatang yang tidak melapor ke aparat setempat seperti pemerintahan. 

Seperti diketahui keberadaan tersangka dan keluarganya yang mengontrak di Kota Cimahi selama ini tidak diketahui pihak RT karena tidak melapor.

Ia juga mengintruksikan kepada RT, RW hingga Lurah di Kota Cimahi untuk menegaskan kembali mewajibkan tamu wajib lapor. "Antarwarga harus bisa bersilaturahmi, saling perhatikan. Terutama aparat wilayah, RT, RW bahwa siapapun yang masuk ke dalam lingkungan harusnya wajib lapor. Akan coba kami tegaskan kembali," imbuh Dikdik. (Bagdja)

Posting Komentar

0 Komentar