CIMAHI, Ragam Indonesia News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan total 129 perkara dalam kurun waktu dari bulan Oktober 2022 sampai dengan Februari 2023, di halaman kantor Kejari Kota Cimahi, Jalan Sangkuriang No. 103, Cipageran Cimahi Utara, Kamis (16/3/2023).
Acara tersebut dihadiri Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo, SH.,MH, Kasi Barang Bukti Kejari Cimahi Fitri Jayanti Eka Putri, SH.,MH, Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Kusnawan, Danramil 0908/Cimahi Tengah Mayor ARM Momon Sudirman, Kepala BNNK Cimahi Bagus Rampa, Kepala BNNK Bandung Barat AKBP M Julian, Perwakilan Lapas Kebon Waru Bandung, Surya, Wakil Kepala Pengadilan Bale Bandung, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Harjono, Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Perwakilan Dinas DP3AP2KB Kota Cimahi dan para tamu undangan lainnya.
Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum sesuai pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan sebagaimana diubah dalam UU No. 11 Tahun 2021 melaksanakan peraturan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut ;
- Narkotika jenis Shabu seberat + 830,8292 (Delapan ratus tiga puluh koma delapan dua sembilan dua) gram;
- Narkotika jenis Ganja seberat + 1.355,5691 (Seribu tiga ratus lima puluh lima koma lima enam sembilan satu) gram atau 1,3 (Satu koma tiga) Kilogram;
- Tembakau Sintetis sebanyak 405,3163 (Empat ratus lima koma tiga satu enam tiga) gram, alat hisap Cangklong/Bong, Botol/Pipa Kaca, Korek Gas, Kotak Kaleng, Timbangan, dll sebanyak 105 (Seratus lima) buah;
- Ekstasi seberat ± 0,2444 (Nol koma dua empat empat empat) gram;
- Obat-obatan (Tramadol HCL, Alprazolam, Riklona, Hexymer, DMP, Trihexyphenidyl) sebanyak 12.652 (Dua belas ribu enam ratus lima puluh dua) butir;
- Handphone dengan berbagai merk sebanyak 82 (Delapan puluh dua) unit;
- Uang Palsu dengan pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) lembar;
- Pakaian, Jaket, Celana, Dompet, Tas, ATM, dll sebanyak 405 (Empat ratus lima) buah;
- Obeng, Mata Astag, Kunci kontak palsu, Gunting, Senjata Tajam sebanyak 154 (Seratus lima puluh empat) buah.
Usai pemusnahan Barang Bukti tersebut, Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo, SH.,MH, mengatakan bahwa hari ini Kejari Cimahi telah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti,
"Barang Bukti yang tentunya sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht), sehingga tugas kami selanjutnya adalah memusnahkan barang bukti tersebut," kata Arif.
Ia pun menjelaskan terkait barang bukti yang mempunyai nilai tertinggi adalah Shabu-shabu,
"Yang namanya Narkoba sudah sangat dekat di lingkungan kita, untuk itu mari kita bergandeng tangan bersama-sama mencegah penyalahgunaan peredaran narkoba," ajak Arif kepada seluruh masyarakat.
Dikatakan Arif, pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa Shabu-shabu seberat 800 Gram lebih,
"Dan saya melihat fenomena itu, itu gunung es yang beredar disana kemungkinan jauh lebih besar, jangan sampai generasi muda kita tercemar dan terkontaminasi dengan narkoba," harapnya.
Negara ini bangsa ini dibuat dan dibangun dari tetesan darah, dari tumpahan darah,
"Jangan sampai kita tega menghancurkan perjuangan para pendahulu kita para pejuang kita hanya untuk narkoba," tegas Arif.
Disebutkannya, langkah-langkah pihak kejaksaan dalam pemberantasan dan peredaran narkoba ini,
"Seperti yang baru saja dilakukan, pemusnahan barang bukti merupakan langkah represif, penindakan, retributif, tetapi Kejaksaan juga mempunyai langkah preventif sebagai upaya pencegahan," ulasnya.
Dijelaskannya pula, di Kejari ini dengan instrumen intelejen ada penerangan hukum dan penyuluhan hukum yang diperuntukkan bagi warga masyarakat,
"Warga masyarakat yang terdiri dari pelajar, tokoh masyarakat, ASN dan lain-lainnya, supaya pengetahuan hukum dan kesadaran hukumnya lebih meningkat," ujar Arif.
Diakuinya pula bahwa pihaknya beserta jajaran Intel setiap Minggu selalu melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah,
"Menyampaikan tentang Bahaya penggunaan Narkoba, supaya generasi muda kita tidak terkontaminasi dengan Narkoba," terang Arif.
Disebutkannya pula, barang bukti yang dihanguskan tersebut selain dari 3 Kecamatan di Kota Cimahi juga limpahan perkara dari 19 desa Kabupaten Bandung Barat.
Sementara, Kasi Barang Bukti Kejari Cimahi Fitri Jayanti Eka Putri, SH.,MH, menjelaskan hukuman bagi pengedar maupun pengguna narkotika,
"Dikenakan ancaman pidana yang bervariatif ada yang 12 tahun, 15 tahun, 16 tahun dengan pasal yang bervariatif pula pada Pasal 111, 112, 114 dan Pasal 127," terang Fitri.
Barang bukti yang dimusnahkan dan dihancurkan berupa obat-obatan terlarang yang dihancurkan dengan di blender, Handphone dihancurkan dengan palu, senjata tajam (Sajam) yang dihancurkan dengan Gurinda, uang palsu, buku hoaks, pakaian, dan barang lainnya dihancurkan dengan dibakar, sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. (Sinta)
0 Komentar