Sidang Perdana Gugatan Obyek Tanah dan Bangunan di Kavling De,Boqis Paniisan


Bandung - SW & Partners Law office dan memiliki domilisi hukum di Jalan Lemah Abang,Desa Waluya RT 002 RW 004 Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal (07/3/2023).

Sebagai penggugat Erlina Ardian mengajukan dalam perkara perbuatan melawan hukum(onrechmatige daad)melalui ketua pengaddilan negeri Bale Bandung Kelas 1A,melawan PT INITIAL G PROPERTY yang berdomisili Jalan Raya Andir, Ketapang, Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Ia menerangkan melakukan transaksi jual beli dengan tergugat,dengan objek tanah dan bangunan di kapling D,Boqis paniisan dengan harap memiliki rumah hunian yang didambakan,sebagai tempat berkumpul dengan keluarga.

Dalam persidangan tersebut penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat. Tergugat masih berkomunikasi dan tidak hadir dalam persidangan pertama.

Dia mengatakan ada ketidak jelasan dengan tidak hadirnya tergugat,Pengadilan Negeri bale Bandung harus tegas dalam penanganan ini"ungkapnya

Tergugat tidak hadir pada  sidang pertama,dan apabila sidang kedua tidak hadir,ada itikad tidak baik dari tergugat.

"Ia berharap untuk sidang kedua tergugat hadir.

(Asker AR)

Posting Komentar

1 Komentar