Marwah Institusi SatPol-PP Tercoreng Akibat Salah Seorang Oknum Kabid Gakda Kota Cimahi Diduga Melakukan Tindakan Pungli



Cimahi,RIN - Selasa(18/04/2023)
Pungli merupakan tindak pidana yang sangat meresahkan bahkan dalam UU.No.31 tahun 1999 junto UU.No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sudah masuk dalam kejahatan Luar Biasa (Ekstra Ordinary Crime),namun masih ada juga pejabat yang melakukan tindakan melawan Hukum ini.

Beberapa hari ini tersiar kabar bahwa oknum pejabat setingkat Kabid Diduga melakukan tindakan Pungli kepada salah satu perusahaan PT.SAT(TBK) dengan dalih melakukan permohonan partisipasi 25 paket Lebaran untuk anggota yang melaksanakan kegiatan pengaman Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H,Tentu saja hal ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak,termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Cimahi dari Komisi I yang diusung Partai Gerindra,Hendra Saputra Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Cimahi sekaligus Ketua Komisi I ini menyangkan apa yang dilakukan oleh Oknum Kabid tersebut,saat dihubungi melalui aplikasi WA Hendra menjelaskan,
"dalam hal ini sebetulnya mereka sudah tahu bahwa aturan pemerintah terkait apapun yang terkait dengan pemerintah itu tidak boleh melakukan Gratifikasi ataupun Pungli,Saya berharap jika benar terbukti melakukan pungli,maka harus dilakukan tindakan tegas karena yang saya tahu Oknum yang di maksud dari awal masuk ke satuan itu kabarnya diduga sudah kurang baik dan saya dengar juga dari pihak pengusaha oknum tersebut sudah mulai pasang bendera, dengan kejadian seperti itu saya tidak merekomendasikan oknum seperti ini,saya berharap ada ketegasan dari pembuat keputusan untuk segera memindahkan dan mendapatkan sanksi administrasi."Ungkap Hendra.

Hendra Saputra Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi 

Kemudian Hendra melanjutkan,
"Saya menghimbau untuk pemerintah tolong sadari dengan situasi sekarang ini,Sementara rakyat serba menderita akibat pandemi yang cukup menyengsarakan,
minimal pemerintah juga mengimbangi, jangan melakukan hal seperti yang diduga dilakukan oknum pejabat ini bersenang-senang seperti yang kita dengar sekarang banyak oknum pejabat menumpuk kekayaan dari hal-hal yang seperti itu diantaranya gratifikasi juga pungli,tolong segera menyadari dan kembali mentaati aturan."Tambahnya.

Kejadian dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kabid di lingkungan Sat.Pol.Pp berawal dari adanya laporan sumber yang berinisial J dilansir dari Perak News, yang menyatakan"Seharusnya Kabid. Gakda memberikan contoh yang baik dalam menegakan aturan,bukan sebaliknya malah mengeluarkan surat permohonan bantuan untuk PAM Idul Fitri berupa 25 paket Lebaran ke PT.SAT(TBK),karena PAM Lebaran sudah menjadi tugasnya dan mendapatkan gaji untuk itu,tapi karena mau lebaran malah meminta paket Lebaran."Tuturnya.

Kejadian tersebut membuat semua pihak menyayangkan bahwa seorang pejabat setingkat Kabid bisa melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan UU.No.31 Tahun Junto UU.No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gibby.

Posting Komentar

0 Komentar