Purwakarta - Jajaran Polsek Maniis melaksanakan himbauan kamtibmas kepada pedagang Petasan agar tidak menjual Petasan yang daya ledaknya tinggi selain kembang api yang berada di Pasar Palumbon ,Kecamatan Maniis,Kabupaten Purwakarta Jawa Barat Rabu (5/4/2023) Sekira pukul 11.00 WIB
Kapolsek Maniis AKP Asep Nugrah SH.,MM melalui,Bhabinkamtibmas Desa Sinargalih Briptu Pandu hari agung mengatakan bahwa jajarannya melakukan himbauan kepada penjual kembang api agar tidak menjual petasan.
“Kami memberikan himbauan kepada semua lapak pedagang kembang api untuk tidak menjual petasan”, ungkapnya.
Menurutnya,petasan dapat mengganggu kenyamanan warga dalam menjalani bulan Ramadhan.diatur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951 untuk itu apabila menjual barang tersebut akan di sita oleh Anggota Polsek Maniis.
“Kami akan tindak tegas para pedagang yang menjual petasan”, jelasnya.
Ia menambahkan, menghimbau kepada Pedagang kembang api agar tidak menjual petasan untuk menjaga Kamtibmas guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah pada bulan Ramadhan.
"Serta mengingatkan remaja agar tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot bising, demi kenyamanan dan keamanan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan"pungkasnya
(Asker AR)
0 Komentar