Ragam Indonesia News
CIMAHI, Jum'at (02/06/2023).Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk di dalamnya keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Penggunaan bantuan keuangan partai politik pada dasarnya diberikan untuk mendukung kinerja partai politik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terutama dalam hal pendidikan politik. Selain itu juga sebagai dana penunjang kegiatan operasional sekretariat partai politik.
Terkait dengan hal di atas Mantan Sekertaris DPC salah satu Partai di Kota Cimahi Eko S. ketika ditemui awak media membeberkan hal yang mengejutkan terkait laporan dana BANPOL (Bantuan Partai Politik) tahun anggaran 2022 yang diduga fiktif .
Eko S. juga menambahkan dirinya merasa didzolimi dan difitnah karena dirinya disebut pernah menerima dana BANPOL tersebut sebasar Rp. 750.000 sebanyak tiga kali sebagai daftar hadir narasumber dan uang saku narasumber dalam rentan waktu yg berbeda. Yaitu:
1. Pendidikan dan Pelatihan Input Sistem Keanggotaan dan Perekrutan yang dilaksanakan pada hari Minggu 17 Juli 2022.
2. Pendidikan dan Pelatihan Menghadapi Verifikasi dan Administrasi dan Faktual pada hari Minggu 09 Oktober 2023
3. Pendidikan dan Pelatihan Strategi Pemenangan Pemilu pada Minggu 20 November 2022.
Menurutnya ketiga agenda pendidikan dan Pelatihan itu tidak pernah dilaksanakan.
Hal ini tentu saja melakukan pelanggaran pasal 263 ayat (1) KUHP
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat,yang dapat menerbitkan sesuatu hak,sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan bagi suatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan,maka jika mempergunakannya dapat merugikan hukum bagi orang lain karena pemalsuan surat maka diancam dengan pidana penjara enam tahun".
Eko S.
"Saya akan melaporkan Ibu Ketua kepada yang berwajib, karena namanya dicatut dalam laporan bantuan Politik dari Pemkot Cimahi melalui Bakesbang pol Kota Cimahi dan yang lebih membuat saya geram bahwa tandatangan saya telah dipalsukan"ungkapnya.
Eko S. yang dipecat (menurut pengakuannya) dari jabatannya sebagai Sekertaris DPC salah satu Partai tersebut dipecat paska Rakornas Partai itu. Eko S.juga manambahkan.
"ini menyangkut nama baik dan harga diri saya, maka saya harus melaporkannya kepada pihak yang berwajib agar nama saya tidak jelek".
Dalam waktu dekat ini Eko S. akan mengLPkan Ketua DPC Euis Romaya yang sekaligus sebagai anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi yang hanya memiliki satu kursi di DPRD Kota Cimahi ini.
Agar pemberitaan berimbang awak media melakukan konfirmasi kepada Euis Romaya melalui Whatsapp dan telepon seluler namun sampai berita ini di turunkan saat dimintai konfirmasi oleh pihak media,Euis Romaya belum dapat memberikan konfirmasi dengan alasan masih banyak agenda yang sedang dijalaninya.
Gibby
Eko S. yang dipecat (menurut pengakuannya) dari jabatannya sebagai Sekertaris DPC salah satu Partai tersebut dipecat paska Rakornas Partai itu. Eko S.juga manambahkan.
"ini menyangkut nama baik dan harga diri saya, maka saya harus melaporkannya kepada pihak yang berwajib agar nama saya tidak jelek".
Dalam waktu dekat ini Eko S. akan mengLPkan Ketua DPC Euis Romaya yang sekaligus sebagai anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi yang hanya memiliki satu kursi di DPRD Kota Cimahi ini.
Agar pemberitaan berimbang awak media melakukan konfirmasi kepada Euis Romaya melalui Whatsapp dan telepon seluler namun sampai berita ini di turunkan saat dimintai konfirmasi oleh pihak media,Euis Romaya belum dapat memberikan konfirmasi dengan alasan masih banyak agenda yang sedang dijalaninya.
Gibby
0 Komentar