Euis Isop Romaya, S.Pd dilaporkan ke Polres Cimahi Oleh Mantan Sekertarisnya


Cimahi, (05/06/2023) Mantan Sekertaris DPC Hanura Kota Cimahi melaporkan soal dugaan tanda tangan palsu ke Reskrim Polres Cimahi  Terkait pelaporan Dana Bantuan Partai Politik fiktif Tahun 2022

"Hari ini kami melaporkan saudari Euis Isop Romaya ketua DPC Partai Hanura Kota Cimahi terkait pemalsuan tanda tangan" ucap Eko Supratono kepada awak media usai melakukan ke Polres Cimahi Senin sekitar pukul 13.25 WIB.

Adapun laporan pengaduan di Polres Cimahi  pada tanggal 05 Juni 2023,pihak pelapor didampingi Kuasa Hukumnya adalah mantan Sekretaris DPC  Hanura Kota Cimahi. 

Hal ini tentu saja melakukan pelanggaran pasal 263 ayat (1) KUHP

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat,yang dapat menerbitkan sesuatu hak,sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan bagi suatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan,maka jika mempergunakannya dapat merugikan hukum bagi orang lain karena pemalsuan surat maka diancam dengan pidana penjara enam tahun".

Mantan Sekretaris Hanura sebagai Pelapor berharap bahwa terlapor menjelaskan terkait tanda tangan saya yang dipalsukan karena saya merasa bahwa merasa dirugikan.Langkah hukum yang saya ambil tujuannya adalah agar semua dapat terang benderang dan harga diri saya dapat dibersihkan, siapa yang salah dan yang benar serta saya berharap  yang bersangkutan menyadari kesalahannya.

Gibby

Posting Komentar

0 Komentar