BSSN Kerjasama Dengan Diskominfotik KBB Penandatanganan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik


Bandung Barat, RIN - Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) KBB melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) sebagai pemanfaatan sertifikat elektronik, pada Selasa (28/11/2023) di Depok.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang menyelenggarakan Penandatanganan PKS tersebut bersama 9 Pemerintah Daerah dengan total 10 bersama Pemkab KBB.

10 Pemerintahan Daerah yang melakukan penandatanganan tersebut yaitu terdiri dari :

Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Banten, Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Paser, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Jaya Wijaya, Kabupaten Ponorogo dan Kota Mojokerto.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Diskominfotik KBB Yoppie Indrawan, menurut Yoppie, bahwa tanda tangan digital adalah tanda tangan elektronik yang digunakan untuk membuktikan keaslian identitas si pengirim dari suatu pesan atau dokumen.

“Tanda tangan digital atau e-Signature digunakan untuk memastikan isi dokumen yang dikirim tanpa ada perubahan setelah dikirim,” ucap Yoppie Selasa (28/11/2023).

Sedangkan menurut UU ITE, bahwa tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autensifikasi.

“Tanda tangan elektronik juga menjadi sebuah informasi elektronik yang merupakan satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),” terang Yoppie.

Ada juga, lanjut Yoppie, bahwa surat elektronik, telegram, teleks, telecopy dan sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses simbil yang telah diolah sehingga memiliki arti atau bisa dipahami oleh orang yang memahaminya, sebut Dia.

Karena, lanjut Dia, bahwa sertifikat elektronik adalah tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.“Kalau untuk saat ini hal tersebut baru akan diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” tukasnya.

Lebih lanjut Yoppie mengatakan, BSSN melalui BSrE memberikan layanan Sertifikat Elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government.

“BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan pengakuan Berinduk Nomor 103 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,” paparnya.

Yoppie juga berharap, bahwa usai melaksanakan PKS tersebut pihaknya dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu dan berkesinambungan.

“Selain itu juga pemanfaatan Sertifikat Elektronik dapat berjalan dengan baik ke depannya, khususnya dalam pelindungan data dan informasi milik masing-masing pemerintah daerah dalam rangka percepatan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ulasnya.

Untuk diketahui,  pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam layanan TTE BSrE membangun kepercayaan dengan memberikan 3 (tiga) aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik, antara lain :

Jaminan autentikasi, yakni menjamin identitas pemilik dokumen; Jaminan keutuhan, yakni menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak; dan Jaminan kenirsangkalan, yakni menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan dari suatu dokumen elektronik. (Bagdja)

Posting Komentar

0 Komentar