Gerakan Operasi Pasar Satpol PP Cimahi bersama Bea Cukai Bandung pada sejumlah toko-toko dan warung-warung.
CIMAHI, RIN - Kolaborasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi dengan Bea Cukai Kota Bandung dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi terus dilakukan.
Kali ini Satpol PP bersama Bea Cukai melakukan kegiatan Gerakan Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal pada Pelaku Usaha di 2 titik lokasi wilayah Kota Cimahi yaitu Kelurahan Cibabat dan Kelurahan Citeureup, Jum'at (17/11/2023).
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) pada Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang membenarkan hal itu.
"Kegiatan yang kami lakukan bukan penyitaan tetapi lebih kepada sosialisasi edukasi kepada para pelaku usaha untuk tidak menjual rokok ilegal," ungkap Ranto.
Begitu pula menurut Kasi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja, SH, M.Si, yang biasa dipanggil Dadan ini, menjelaskan bahwa dalam kegiatan operasi kali ini, tidak lain untuk menekan peredaran rokok ilegal pada para pelaku usaha.
"Jadi, dalam kegiatan ini kita hanya memberikan edukasi kepada para pelaku usaha tentang rokok ilegal ini," terang Dadan.
Dalam pemberantasan rokok ilegal ini, dari hasil lapangan, ia mengatakan, karena masih adanya peredaran rokok ilegal, maka pihaknya lakukan kegiatan operasi secara bertahap.
"Terkait pemberantasan rokok ilegal ini, kita tidak akan berhenti sampai disini, kita masih lakukan dan tetap berjalan, hanya bentuk kegiatannya saja yang akan berubah," ungkap Dadan.
Lebih lanjut ditekankan pula olehnya, bahwa dalam kegiatan ini pihaknya tidak melakukan penyitaan, tetapi lebih kepada edukasi saja.
"Kami tidak melakukan penyitaan, tetapi kami hanya mensosialisasikan edukasi kepada para pelaku usaha toko-toko atau warung-warung untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal kepada masyarakat atau pelanggannya," tegas Dadan.
Adapun sasaran sosialisasi edukasi rokok ilegal ini dilakukan kepada para pedagang ataupun produsen.
"Ada juga yang langsung didatangi ke lapak-lapak," imbuhnya.
Dikatakannya, para pelaku usaha menyambut baik kedatangan Satpol PP dan Bea Cukai ini, pasalnya masih banyak para penjual rokok ilegal yang menawarkan ke toko-toko mereka.
"Tapi dengan adanya edukasi ini, mereka menjadi lebih tahu dan mereka jadi lebih berhati-hati," tutur Dadan.
Apabila setelah diberikan edukasi, sambung Dadan, tetapi masih ada yang melanggar, maka pihak bea cukai yang akan melakukan penindakan lebih lanjut.
Toko/Warung dipasang stiker 'Gempur Rokok Ilegal' oleh Satpol PP sebagai imbauan untuk masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal.
"Karena kita sudah menyampaikan pula terkait aturan dan sanksi pelanggarannya pada mereka," ucapnya kembali.
Berdasarkan undang-undang bagi pelanggar atau bagi para pedagang yang menjual rokok ilegal akan dikenakan sanksi sampai dengan pidana penjara,
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sanksi pidana penjara digantikan dengan denda," papar Dadan.
Adapun nominal denda, lanjut Dadan, dihitung dari batang rokok yang didapatkan dikali 669 dikali 3. Dan sesuai dengan pasal yang tertulis dalam Pasal 54 dan Pasal 56, pidana penjara bagi penjual dan penyimpan rokok ilegal maksimal 5 tahun penjara.
Ia pun menyebutkan bahwa kegiatan operasi ini akan dilakukan kembali menyesuaikan dengan pihak bea cukai.
Para pelaku usaha toko-toko atau warung-warung yang sudah diberikan edukasi dalam Gerakan Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal tersebut dipasang stiker dengan motto 'Gempur Rokok Ilegal'.
"Ini sebagai imbauan kepada masyarakat atau pelanggan agar tidak membeli rokok ilegal tersebut," tutup Dadan.
(Sinta)
0 Komentar