Wakil Ketua DPD Golkar Kota Cimahi Menilai, Penunjukan Calon Wali Kota Cimahi Langsung dari DPP Golkar Cacat Hukum


Cimahi, RIN - Wakil Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Cimahi, Dedi Raharja, menilai Surat dari DPP Partai Golkar Nomor: Sprin.573/DPP/GOLKAR/XI/2023 cacat hukum.

Diketahui, surat tersebut berisikan Surat Perintah Kepada Firaldi Akbar sebagai Bakal Calon Wali Kota Cimahi.

“Surat Perintah Resmi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar di tanda tangani tanggal 20 November 2023 oleh Ketua Umum Bapak Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Bapak Lodewijk F. Paulus serta dibubuhi stempel DPP Partai Golkar, dinilai oleh saya cacat hukum,” tegas Dedi saat dikonfirmasi dikantor DPD Partai Golkar Kota Cimahi jalan Kamarung Cimahi Utara, Kamis (23/11/2023).

Karena menurut Dedi kembali, Surat Perintah (SP) dari DPP Partai Golkar tersebut mencederai/ melanggar Anggaran Dasar Bab IX; Seleksi Jabatan Publik, pasal 19, dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar: Bab VII; Seleksi Jabatan Publik pasal11.

“Memang dalam Anggaran Rumah Tangga Bab VII, pasal 11 tersebut, pada ayat 7 berbunyi; Ketentuan lebih lanjut Seleksi Jabatan Publik sebagaimana dimaksud Pasal 11 diatur dalam Peraturan Organisasi, melalui surat instruksi DPP Partai Golkar, bahwa DPD Partai Golkar Kota Cimahi harus segera menetapkan melalui penjaringan 3 (tiga) nama Bakal Calon Walikota,” ujar Dia.

Diakui oleh Dedi, bahwa DPD Partai Golkar Kota Cimahi telah melaksanakannya tahapan instruksi tersebut melalui Rapat Pleno diperluas, yang dihadiri oleh Pengurus DPD Kota Cimahi, Pengurus Kecamatan, dan Pengurus Kelurahan, dengan menghasilkan 3 (tiga) bakal calon wali kota yang diusulkan melalui surat DPD Partai Golkar Kota Cimahi kepada DPP Partai Golkar, para bakal calon yang diusulkan tersebut adalah :

1. H. Ali Hasan S.IP,
2. H, Dikdik S Nugrahawan, dan
3. H. Ahmad Sunarya.

“Namun secara mengejutkan bagi pengurus Golkar Kota Cimahi, malah kami menerima kabar Surat Perintah DPP Partai Golkar Nomor: Sprin.573/DPP/GOLKAR/XI/2023 ditunjuk Kepada Firaldi Akbar sebagai Bakal Calon Walikota Cimahi, dari media massa, artinya tidak ada kabar sebelumnya untuk menetapkan bakal calon walikota tersebut, bahkan nama Firaldi Akbar pun tidak dikenal di DPD Partai Golkar kota Cimahi,” ungkapnya.

Jadi tidak ada arti dan manfaatnya dong, lanjut Dedi, surat instruksi dari DPP Golkar untuk mengadakan menjaringan dan menetapkan 3 (tiga) calon yang diusulkan, karena tidak ada satu nama pun bakal calon walikota Cimahi yang di usulkan diberikan surat perintah.

“Kami sangat kecewa dengan terbitnya Surat Perintah Bakal Calon Walikota Cimahi dari DPP Partai Golkar tersebut selain melanggar AD – ART Partai Golkar, kami Kader Partai Golkar pun akan berat mensosialisasikan nama yang baru dikenal khusus nya di partai Golkar Kota Cimahi, umumnya masyarakat Kota Cimahi sebagai pemilih,” tegas Dedi.

“Sebagai Wakil Ketua, Saya telah mengusulkan kepada DPD Partai Golkar Kota Cimahi untuk mensikapi hal ini dengan mekanisme Rapat Pleno diperluas, agar menghasilkan keputusan yang bulat,” tandas Dedi kembali. (Bagdja).

Posting Komentar

0 Komentar