Gelar Press Release Akhir Tahun 2023, BNN Kota Cimahi Laporkan Hasil Kinerja Perang Melawan Narkoba

Kepala BNN Kota Cimahi Yulius Amra, SH (Tengah) saat melaporkan hasil kinerja akhir Tahun 2023

CIMAHI, RIN - Memerangi Narkoba sampai tuntas masih menjadi prioritas utama Badan Narkotika Negara (BNN) Kota Cimahi dan aparat penegak hukum lainnya.

Oleh karena itu, BNN Kota Cimahi menggelar Press Release Akhir Tahun 2023 dengan tema "Kerja Bersama Perang Melawan Narkoba", di kantor BNN Kota Cimahi, Jalan Daeng M Ardiwinata, Jalan Cihanjuang No. 142, Cibabat, Cimahi Utara, Rabu (27/12/2023).

Press Release (Jumpa Pers) tersebut dihadiri oleh Kepala BNN Kota Cimahi Yulius Amra, SH, Kepala Sub Bagian Umum Ahmad Nukman Ginanjar, SE, M.Ak, Katim Rehabilitasi Hana Gumiyarna, SKM, Katim Pemberantasan Bagus Rampa, SE, MM, dan Katim P2M Yoni Ronald, SE.

Kepala BNN Kota Cimahi Yulius Amra, SH, menyampaikan hasil kinerja BNNK Cimahi dari periode Januari sampai dengan Desember 2023,

"Telah diungkap 1 kasus narkotika dengan 3 orang tersangka, 2 orang diantaranya sebagai penjual yang dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Cimahi dan 1 orang sebagai pembeli yang diserahkan ke Seksi Rehabilitasi BNNK Cimahi untuk menjalani rehabilitasi medis (Pengguna)," ungkap Yulius.

Adapun barang bukti yang ditemukan, sambung Yulius, berupa 544 butir pil Triheximer, 50 butir pil Tramadol, dan 40 butir pil Trihexypenidil. Sedangkan barang bukti non narkotika lainnya telah ditemukan 1 buah tas slempang warna hitam, KTP a.n MI, uang sejumlah Rp 113.000,- dan HP merk Iphone 11.

Ia juga menambahkan bahwa salah satu dari tersangka yang dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Cimahi dinyatakan cukup bukti untuk proses hukum lebih lanjut (sudah disidangkan).


"Dan 1 orang lagi tidak cukup bukti berdasarkan hasil interogasi Penyidik Satres Narkoba Polres Cimahi, kemudian ia dilepaskan dengan Syarat (Wajib Lapor)," terang Yulius.

Ditegaskan pula olehnya kepada awak media untuk disampaikan kepada masyarakat Kota Cimahi bahwa BNNK Cimahi sangat terbuka menerima orang yang ingin direhabilitasi akibat kecanduan narkoba.

"Kami sampaikan disini kepada masyarakat, jangan ragu dan jangan takut menitipkan anaknya yang kecanduan narkoba untuk direhabilitasi, kami pastikan rehabilitasi ini Gratis dan Tidak Dipungut Biaya sepeserpun," jelasnya.

Yulius juga mengatakan bahwa perang besar terhadap Narkoba yang diserukan Presiden Republik Indonesia menuntut seluruh elemen bangsa untuk bergerak melawan kejahatan terorganisir yang bersifat lintas negara tersebut.

Maka dari itu, BNNK Cimahi sebagai lembaga vertikal mempunyai tugas pokok P4GN dituntut untuk selalu bekerja sama dengan stakeholder dan masyarakat dalam upaya menekan laju angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba.

"Jadi diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengambil langkah sekecil apapun untuk membantu penanganan permasalahan narkoba yang secara perlahan dapat mengancam keselamatan hidup berbangsa dan bernegara," tutur Yulius.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk jangan segan datang dan melapor ke BNNK Cimahi, sebelum tertangkap aparat hukum (Aph) lain.

"Karena kalau ditangkap oleh Aph lain, akan ditangkap lalu diproses dan tidak akan direhabilitasi, sebab mereka tidak punya rehabilitasi," ujarnya.

Diterangkan pula oleh Yulius, kadang-kadang Penyalahguna Narkoba yang dikembalikan ke keluarganya, diminta untuk diobati di tempat rehabilitasi lain, tempat rehabilitasi swasta yang ada di Bandung.

"Lembaga rehabilitasi swasta tersebut meminta uang Jutaan rupiah, mereka menyalahgunakan lembaga tersebut dan mereka selalu mengaku dari BNN padahal bukan," imbuhnya.

Dan perlu diketahui oleh masyarakat, kata Yulius, bahwa lembaga milik BNN adalah lembaga yang sudah jelas memiliki jaminan ISO maupun SNI.

"Sedangkan lembaga yang dikelola swasta adalah lembaga yang dikelola masyarakat, mereka tidak memiliki jaminan, tidak punya alat ukur ISO maupun SNI nya," jelasnya.

Untuk itu, sekali lagi ia tegaskan pada masyarakat Cimahi untuk langsung datang dan melapor ke kantor BNN Kota Cimahi untuk rehabilitasi.

"Apabila datang langsung ke BNNK Cimahi, Penyalahguna Tidak Akan diproses hukum, tetapi mereka akan dipulihkan dan diobati tanpa biaya sekalipun," tandasnya.


(Sinta)

Posting Komentar

0 Komentar