Satpol PP Kota Cimahi dan Bea Cukai Kota Bandung Sosialisasi Edukasi Para Pedagang Gempur Rokok Ilegal

David, Seksi Penindakan dan Penyidikan KPP Bea Cukai TMP A Bandung (Tengah) didampingi Kasi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja, SH, M.Si (Kanan) saat sosialisasi edukasi rokok ilegal pada pedagang warung.

CIMAHI, RIN - Operasi dan sosialisasi gempur rokok ilegal secara kontinu terus digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bersama dengan Bea Cukai Kota Bandung kepada sejumlah para pelaku usaha di 2 titik lokasi wilayah Kota Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah dan Kecamatan Cimahi Selatan, Senin (4/12/2023).

Guna tuntaskan peredaran rokok ilegal di masyarakat untuk mempersempit ruang gerak pemasok pengedar rokok ilegal, maka sosialisasi dilakukan secara edukatif dan persuasif dengan menyasar para pedagang warung-warung tepatnya di daerah Jalan Raya Cimindi dan Pasar Cimindi (Cimahi Tengah) dan daerah Cibeber wilayah kampus Unjani (Cimahi Selatan).

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja, SH, M.Si, yang biasa dipanggil Dadan ini, saat dikonfirmasi di kantornya usai melakukan sosialisasi membenarkan hal itu, 

Setelah disosialisasi, warung dipasangi stiker dengan motto 'Gempur Rokok Ilegal'(Kiri Bawah)

"Masih banyaknya peredaran rokok-rokok ilegal di masyarakat, maka kita disini perlu mengedukasi para pedagang dengan melaksanakan sosialisasi langsung turun ke lapangan, dengan ini minimal kita bisa menekan peredaran tersebut," ungkap Dadan.

Para pedagang menyambut baik, kata Dadan, saat pihaknya memberi imbauan untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal yang merupakan salah satu pelanggaran hukum.

"Mereka diberi informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal dan bahaya menjual rokok ilegal karena akan terjerat hukum dan mendapat sanksi pidana penjara maupun denda," tuturnya.

Dan dari hasil pantauan di lapangan, setelah diberikan edukasi mengenai rokok ilegal ini, lanjut Dadan, ternyata tidak sedikit para pedagang yang belum mengetahui dan belum paham mengenai rokok ilegal ini.

"Para pedagang belum mengetahui bentuknya, merk labelnya juga pita bea cukainya, dan kami sudah jelaskan secara rinci kepada mereka," jelasnya.

Dan meskipun dalam sosialisasi tersebut, ditemukan adanya pelanggaran, Dadan menyebutkan, pihaknya tidak tindaklanjuti.

"Karena untuk saat ini tugas kami hanya melakukan sosialisasi edukasi saja," imbuhnya.

Adapun untuk selanjutnya, apabila para pedagang yang sudah dilakukan sosialisasi edukasi dan masih melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan penindakan.

Para pedagang warung-warung yang sudah diberikan edukasi dalam operasi dan sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut, secara langsung warungnya dipasangi stiker dengan motto 'Gempur Rokok Ilegal'.

"Ini sebagai bukti warung tersebut sudah disosialisasi oleh kami," pungkas Dadan.

Selain itu ia menegaskan, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai,

"Juga sesuai arahan dari pimpinan dari Pak Kasat maupun dari Pak Kabid untuk memerangi peredaran rokok ilegal ini," tandasnya.

Begitu pula menurut Asep Rohendi selaku Ketua Paguyuban Pasar Cimindi, yang akrab dipanggil Kang Jepri ini, ia sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan pihak Satpol PP dan Bea Cukai Bandung kepada para pedagang rokok di Pasar Cimindi.

Ketua Paguyuban Pasar Cimindi Asep Rohendi yang biasa dipanggil Kang Jepri (Kanan)
Enung, pedagang rokok di Pasar Cimindi yang sudah disosialisasi dan mendapat kaos Gempur Rokok Ilegal (Kiri)

"Sosialisasi ini sangat positif, mudah-mudahan ini tidak hanya edukasi saja, tetapi nanti harus ada tindakan agar ada efek jera, supaya tidak ada pemasok rokok ilegal yang berkeliaran terutama ke Pasar Cimindi ini," harap Jepri.

Dan Alhamdulillah, sambung Jepri, sepengetahuan saya di Pasar Cimindi ini tidak ada yang menjual rokok ilegal.

"Karena kami juga sudah memberitahu dan mengingatkan para pedagang disini untuk tidak menjual rokok ilegal, tetapi apabila ada yang menjual, kami tidak segan untuk melaporkan langsung kepada pihak Satpol PP," tegasnya.

Begitu pun menurut Enung yang merupakan salah satu pedagang rokok di Los samping Pasar Cimindi, mengatakan bahwa dirinya selama ini tidak pernah menjual rokok ilegal. 

"Alhamdulillah selama ini saya tidak pernah menjual sama sekali rokok ilegal, maka dari itu ketika ada Bapak Satpol PP menerangkan tentang rokok ilegal, saya sekarang menjadi tahu dan paham, apabila ada yang menawarkan rokok ilegal yang tidak ada pita cukainya dan juga harga yang di bawah standar, maka saya akan menolaknya," jelas Enung.

(Sinta)

Posting Komentar

0 Komentar