RIN - Berhubungan badan kerap memanggil tanpa melihat waktu, karena Allah SWT telah memberikan sesuatu yang tidak diberikan kepada malaikat dan hewan yaitu Nafsu terutama Sahwat.Tidak terkecuali pada bulan suci Ramadhan, terkait bersetubuh, Allah SWT sudah mengetahuinya karena Dia sangat memahami karakteristik ciptaannya. Tuhan, pada bulan tersebut memberikan aturan kepada manusia yakni berhubungan badan dengan istri boleh dilakukan hanya pada malam hari saja, tidak pada siang hari, karena diwajibkan berpuasa, selain itu merupakan bulan yang didalamnya penuh kemuliaan sebagaimana terdapat dalam dalil Sunnah dan Alquran.
Relevansinya suci dari hadas besar bukan termasuk syarat sah puasa. Karena itu, ketika seseorang mengalami junub di malam hari, baik karena mimpi basah atau sehabis melakukan hubungan badan, kemudian sampai masuk waktu subuh dia belum mandi wajib, puasanya tetap sah.
.
Dalilnya:
Dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma mereka menceritakan,.
.
كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.
.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.”
(HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779)
.
Catatan:
Orang yang junub dan telat bangun, sehingga kesempatannya hanya terbatas antara untuk mandi atau untuk sahur, manakah yang lebih diutamakan?
.
Sebaiknya lebih mengutamakan sahur karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan umatnya untuk sahur, sehingga orang yang makan sahur bisa mendapatkan pahala khusus. Sementara, mandi junub bisa ditunda sampai masuk waktu subuh.
Namun ingat, sebelum makan harus berwudhu terlebih dahulu. Ini berdasarkan hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa beliau mengatakan,
.
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة.
.
“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (HR. Muslim, no. 305).
Raih kebaikan dengan mengamalkan dan ikut menyebarkan faedah ini, di sabdakan oleh Nabi Muhammad SAW," Barang siapa ingin (pahala) amalannya tidak terputus setelah kematiannya, hendaknya ia menyebarkan ilmu (agama). (Yusuf)
0 Komentar