Agenda Penetapan RKPDes Rencana Kerja Pemerintah Desa Kecamatan Darangdan


 

Purwakarta, RIN - Sebanyakb15 Desa se - Kecamatan Darangdan menyusun RKP Desa untuk tahun 2025 disusun oleh Pemerintah sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.pada Jumat(4 /10/2024). 


Ketua Apdesi Kecamatan Darangdan Budi menambahkan RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.


Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) "ungkapnya


Ditempat yang sama Camat Darangdan Drs. Al- Idrus Nurhasan menuturkan dengan sudah selesainya agenda penetapan RKPDes di setia desa saya mengucapkan terima kasih kepada setiap desa yang telah melaksanakannya, dan ini merupakan suatu prestasi yang harus di pertahankan untuk kemajuan pemerintah desa se- kecamatam Darangdan. 


Sementara itu Sekcam Darangdan Indra Wijaya Kusumah S. STP yang selalu jadi pembicaraan dalam pelaksanaan RKPDes sangat apreasi sekali kepada para kepala desa karena setiap pelaksanaan RKPDes pelaksanaannya selalu tertib dan aman"pungkasnya


(Asker)

Posting Komentar

0 Komentar