Bandung Barat, RIN - Keterbukaan informasi menjadi isu utama dalam diskusi publik terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dalam pertemuan pada 27 September 2024 dengan Tim Pokja Wartawan, KPU KBB tampak “menutup diri” saat diminta untuk menjelaskan rincian penggunaan anggaran Pilkada sebesar Rp.60 miliar.
Ketua KPU KBB, Rifqi Ahmad Sulaeman, menjelaskan, bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah ditetapkan dan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tengah berjalan. Namun, saat ditanya mengenai perincian penggunaan anggaran, Rifqi menyebut, bahwa hanya bendahara di bagian keuangan yang memiliki data lengkap tersebut. Pada audiensi berikutnya, Warna Gumelar juga menyarankan agar media menghubungi Kesbangpol Bandung Barat untuk informasi lebih lanjut.
Jawaban ini justru memperkuat kesan, bahwa KPU KBB menghindari transparansi dan tanggung jawab, serta terkesan “lempar bola”. Saat klarifikasi dilakukan dengan Plt Kabid Kesbangpol, Weda, ia hanya menjelaskan mekanisme anggaran, tanpa memberikan rincian penggunaan dana. Weda menambahkan, bahwa Kesbangpol hanya bertugas mengeluarkan dana dari APBD senilai Rp.60 miliar, sedangkan penggunaannya adalah wewenang KPU KBB, dengan laporan akhir baru diterima Kesbangpol tiga hari setelah Pilkada selesai.
Sikap ini berpotensi melanggar Pasal 28 UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi. Transparansi anggaran adalah fondasi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat.
Keterbukaan yang terbatas dari KPU KBB menimbulkan spekulasi, bahwa mungkin ada hal-hal yang disembunyikan. Situasi ini membuka ruang bagi potensi praktik korupsi, terutama jika tidak ada pengawasan yang memadai.
Ketua Pokja Wartawan KBB, M. Rauf, menyuarakan kekhawatirannya, “Transparansi anggaran bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban. KPU KBB seharusnya segera merespons tuntutan transparansi ini. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana yang dialokasikan untuk Pilkada Serentak 2024 digunakan.”
M. Rauf menegaskan, bahwa menghindari transparansi anggaran hanya akan memperburuk citra KPU KBB di mata publik dan memicu dugaan adanya penyelewengan serta korupsi. “Kami menunggu langkah konkret dari KPU KBB untuk membuka akses informasi dan membangun kepercayaan masyarakat,” tandasnya.
Tim Pokja Wartawan KBB berharap, KPU KBB mendengarkan suara publik dan merespons tuntutan transparansi anggaran Pilkada Serentak 2024 dengan bijak.
(Asker)
0 Komentar