RIN Cimahi - Ruas jalan di kawasan Alun-alun Cimahi tak bisa dilintasi kendaraan lantaran tertutup oleh keberadaan tenda-tenda milik pedagang makanan dan minuman.Keberadaan lapak dagang itu belakangan diketahui tak berizin. Pemerintah Kota Cimahi kecolongan oleh keberadaan para pelapak tersebut sejak sepekan terakhir.
Sampai akhirnya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana dan wakilnya Adhitia Yudisthira menyidak lapak tersebut pada Senin (17/3/2025). Hal itu juga menindaklanjuti viralnya video yang menunjukkan pemilik kios permanen di Jalan Ria, berseteru dengan oknum warga yang diduga membekingi keberadaan lapak dagang ilegal tersebut.
Hasilnya diketahui kalau para pelapak dadakan itu membayar dengan nominal tertentu pada seseorang yang tak mereka kenal. Salah satunya Yusron, pemilik lapak sepatu yang dibangun tepat di depan Kantor DPRD Kota Cimahi.
"Saya bayar Rp3 juta sama orang, untuk 1 lapak ukuran 2x2 meter. Saya ambil 2 lapak, jadi bayarnya sekitar Rp6 juta. Terus bayar listrik sama keamanan juga," kata Yusron saat ditanyai oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Senin (17/3/2025).
Ia berharap pemerintah daerah tak membongkar lapak dagang tersebut dan mengizinkan mereka tetap berjualan sampai akhir bulan Ramadan lantaran sudah mengeluarkan modal.
"Saya minta ke Pak Wali Kota supaya tidak dibongkar lapaknya, soalnya sudah keluar modal. Izinkan jualan sampai selesai bulan Ramadan," kata Yusron.
Telusuri Bekingnya
Walikota Cimahi Ngatiyana menegaskan, menyidak keberadaan lapak dagang di kawasan Alun-alun Cimahi itu setelah menerima informasi viral di media sosial ada perselisihan antara pedagang yang mendiami kios di bangunan bekas Bioskop Rio.
"Jadi viral ada berita di medsos intinya pedagang komplain adanya lapak ini. Jadi dagangan pemilik kios yang sudah lama itu jadi sepi. Akhirnya saya setelah melihat itu turun tangan. Saya sidak dan tanya langsung para pedagang, seperti apa keluhannya," kata Ngatiyana.
Hasilnya diketahui kalau lapak tersebut tak berizin. Parahnya lagi, untuk operasional lapak dagangan tersebut mencuri listrik dari sumber di Alun-alun dan pos security DPRD Kota Cimahi.
"Ternyata operasional lapak ini, seperti lampu dan alat elektronik lainnya itu menggunakan listrik yang mereka curi dari pos DPRD Cimahi dan alun-alun. Itu harus dipertanggungjawabkan, kalau tidak bisa kami pidanakan," kata Ngatiyana.
Ngatiyana mengaku, saat ini pihaknya masih menelusuri siapa oknum yang membekingi keberadaan lapak dagang kuliner dan barang lainnya hingga menutup akses kendaraan.
"Kita telusuri siapa yang bertanggungjawab di sini, pedagang belum mau jujur. Mungkin takut karena diintimidasi. Di pemerintah daerah tidak ada, jangan sampai ada yang membekingi seperti ini," kata Ngatiyana.
Oknum tersebut memberikan izin mendirikan lapak dagang tersebut dengan syarat pedagang menyetorkan sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi bagi setiap pedagangnya.
"Ada unsur pungutan liar oleh oknum supaya pedagang bisa buka lapak di sini. Bahkan ada yang bayar Rp3 juta sampai Rp5 juta. Setelah ini akan kita bahas bagaimana selanjutnya," kata Ngatiyana.
Artikel di kutip daridetikjabar
(Red).
0 Komentar