Satpol PP Kota Cimahi Bersama Kejaksaan Laksanakan kegiatan Tipiring (tindak Pidana Ringan).

Satpol PP Kota Cimahi Laksanakan kegiatan Tindak Pidana Ringan di Pendopo DPRD Kota Cimahi
 

Cimahi, RIN - Satpol PP Kota Cimahi telah melaksanan kegiatan tipiring untuk para pelanggar perda terkait dengan PKL dan pelaku pembuang sampah sembarangan.


Samsul Plt Kasat Pol PP Kota Cimahi menjelaskan ada sekitar 49 pelanggar yang di tindak serta kali ini untuk para pelanggar harus membayar 150.000,- bagi pembuang sampah sembarang ataupun membuat tidak sesuai jadwalnya selain itu ada PKL yang membayar sebesar 60.000,- serta paling kecil diharuskan membayar sebesar 20.000,- rupiah.


" Saya berharap yang melanggar aturan dalamnya Perda ini bisa sadar, kemudian ada efek jera terhadap pelanggaran yang mereka lakukan tentunya karena ini mengganggu ketertiban umum dan juga ketentraman kenyamanan masyarakat dan keindahan kota,"ucapnya.


Samsul Plt. Kasatpol PP Kota Cimahi 


"Hadir pula dari kejaksaan kemudian dari pengadilan juga ada dari TNI dan polri sebagai backup dan dari beberapa OPD yang melakukan penyidikan di awal dan hari ini kami mendatangkan ya bisa menghadirkan 49 pelanggar walaupun tidak semuanya hadir hari ini yang melakukan pelanggaran serta kedepannya silahkan ikuti aturan yang ada insyaallah dengan mengikuti aturan maka kehidupan kita akan menjadi nyaman, tenang serta tertib,"imbuhnya.


"Karena saya yakin semua masyarakat butuh tertib butuh nyaman butuh tenang jangan sampai ketika melanggar maka hidup menjadi tidak tenang seperti dikejar-kejar oleh petugas maka kita harus cari tenang dan cari senang,"tutupnya.


 Menurut Samsul Plt. Kasatpol PP kegiatan ini di dasari peraturan daerah yang ada serta kedepannya akan langsung dilaporkan kepada Walikota dan Wakil Walikota Cimahi.

(AS)

Posting Komentar

0 Komentar