Cimahi, 24 Juni 2025 – Kota Cimahi terus mendapatkan kontribusi signifikan dari Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya. Menurut Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Juperianto M.B., pada bulan Juni saja, terdapat sekitar 15 orang TKA yang telah terdaftar dan berkontribusi pada pendapatan daerah melalui retribusi penggunaan TKA.
Juperianto menjelaskan bahwa total retribusi yang berhasil dihimpun dari 15 TKA tersebut hingga bulan Juni mencapai Rp 285.452.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah). Angka ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola dan mengoptimalkan retribusi TKA sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seperti diketahui, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA diwajibkan membayar retribusi sebesar USD 100 per orang per bulan, yang dibayarkan dalam mata uang Rupiah sesuai kurs berlaku. Dana ini, yang sebelumnya dikenal sebagai Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), dialokasikan untuk mendukung program pembinaan dan pelatihan tenaga kerja dalam negeri.
"Pungutan retribusi ini adalah salah satu bentuk dukungan kami terhadap peningkatan kualitas SDM lokal dan juga sebagai sumber pendapatan daerah yang vital," terang Juperianto. Ia menambahkan bahwa kepatuhan pemberi kerja dalam membayar retribusi ini sangat penting untuk keberlanjutan program-program ketenagakerjaan di Kota Cimahi.
Pemerintah Kota Cimahi terus memantau kepatuhan pemberi kerja terhadap regulasi penggunaan TKA, termasuk kewajiban pembayaran retribusi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan peraturan daerah terkait.
AS
0 Komentar