Cimahi RIN, 2 Juli 2025 – Wali Kota Cimahi Ngatiyana pada Rabu (2/7/2025) menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di rapat paripurna DPRD Kota Cimahi. Dalam laporannya, Ngatiyana merinci total anggaran yang tercatat mencapai Rp1.587.049.637.373,34 dengan realisasi belanja sebesar Rp1.579.646.204.599,32.
Meskipun menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan fiskal, Ngatiyana tak menampik adanya anggaran yang belum sepenuhnya berdampak langsung pada masyarakat. Sorotan utama muncul dengan terungkapnya defisit anggaran sebesar Rp11,9 miliar yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Cimahi.
Perubahan Kebijakan Nasional Berdampak pada Struktur APBD
Dalam pemaparannya, Ngatiyana juga mengulas dampak perubahan kebijakan nasional terhadap struktur APBD daerah. Ia menyoroti beberapa poin penting:
* Kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor layanan RSUD, menunjukkan peningkatan pada sektor kesehatan daerah.
* Penurunan PAD dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang perlu menjadi perhatian dalam strategi pendapatan daerah ke depan.
* Pengurangan Dana Transfer dari Pusat akibat revisi kebijakan bantuan keuangan provinsi dan program pendidikan karakter, yang menuntut penyesuaian anggaran daerah.
Penyusunan RPJMD 2025-2029 Dimulai
Selain laporan APBD 2024, Ngatiyana turut menyampaikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024. Tak hanya itu, ia juga mempresentasikan pengantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi Tahun 2025–2029.
Dokumen RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, serta arah kebijakan strategis kepala daerah untuk lima tahun ke depan, yang diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja tahunan. Penyusunannya pun telah mempertimbangkan harmonisasi dengan perencanaan di tingkat pusat dan provinsi, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2005.
Di akhir penyampaiannya, Ngatiyana menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. "Semoga dokumen pertanggungjawaban ini tidak hanya menjadi laporan administratif, tetapi juga cerminan dari semangat kolaboratif antara Pemkot Cimahi dan DPRD dalam membangun kota yang lebih baik," tutup Ngatiyana.
Diharapkan Ranperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Perda sebagai wujud akuntabilitas bersama. Catatan strategis dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi bersama untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.
0 Komentar