Kejaksaan Negeri Kuningan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan UPK Sindangagung

 
​KUNINGAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menetapkan tiga orang tersangka berinisial R, IS, dan US terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sindangagung periode 2016–2025. Penetapan tersangka ini dilakukan pada 27 Oktober 2026. 

​Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus operandi yang digunakan para tersangka melibatkan penyalahgunaan nama kelompok warga serta penahanan dana angsuran. Tersangka R dan IS diduga mencatut nama 10 kelompok masyarakat—yang sebelumnya pernah mengajukan pinjaman—untuk mengajukan pinjaman pribadi pengurus tanpa sepengetahuan kelompok yang bersangkutan. Dana hasil pencairan pinjaman tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi. 

​Sementara itu, tersangka US diduga menahan uang angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dari sejumlah kelompok masyarakat dan tidak menyetorkannya ke rekening resmi UPK. 

​Akibat dari tindakan penyimpangan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang cukup besar, yakni mencapai Rp1.186.345.250 atau sekitar Rp1,18 miliar. 

​Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kini telah resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuningan.

Wartawan:KN
Editor:Aep Saripudin 

Posting Komentar

0 Komentar