Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 Mantan Pegawai Bank BUMN Tersangka Korupsi KUR Rp 15,65 Miliar 


TANJUNGBALAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai resmi menetapkan dua mantan pegawai bank BUMN berinisial MN dan RYHS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2023–2025. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan penyalahgunaan fasilitas kredit modal usaha rakyat ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 15,65 miliar.

Sehari setelah penetapan tersangka, pada Selasa (20/10/2026), pihak kejaksaan membongkar modus operandi yang digunakan para pelaku.

Diduga, kedua tersangka memanfaatkan sebanyak 195 KTP warga untuk mengajukan pinjaman KUR. Setelah permohonan kredit disetujui dan dana dicairkan, seluruh uang hasil pencairan tersebut dikuasai penuh oleh para tersangka. Sementara itu, beberapa warga yang identitasnya digunakan hanya diberikan sejumlah uang imbalan atau tanda terima kasih karena telah menyerahkan KTP mereka.

Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai 19 Oktober hingga 7 November 2026.

Pihak Kejari Tanjungbalai menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka saja. Penyidik saat ini masih terus mendalami dan melakukan pengembangan untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.

Wartawan: MH
Editor: Aep Saripudin 


Posting Komentar

0 Komentar