CIMAHI — Kepolisian Resor (Polres) Cimahi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis ini menimpa seorang perempuan berinisial TS di sebuah kamar indekos wilayah Kota Cimahi pada Kamis, 5 November 2026.
Kapolres Cimahi, AKBP Endy Desianto, menjelaskan bahwa penyelidikan awal menunjukkan peristiwa tersebut bermula dari komunikasi antara korban dan tersangka berinisial RS melalui aplikasi MiChat. Dalam percakapan itu, korban mengirimkan lokasi indekosnya kepada tersangka.
Kronologis Kejadian
Setibanya di lokasi, tersangka dipersilakan masuk ke kamar korban. Keduanya sempat berada di dalam kamar dan menyepakati pembayaran sebesar Rp250.000.
Namun, pertemuan tersebut berujung pada perselisihan setelah korban merasa tidak nyaman serta kecewa terhadap tersangka. Situasi semakin memanas ketika korban menendang tersangka, yang kemudian diduga memicu emosi tersangka hingga melakukan tindak kekerasan. Tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam di area kamar mandi hingga korban mengalami luka serius dan meninggal dunia.
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah salah seorang penghuni indekos mendengar teriakan dan suara benda pecah dari dalam kamar korban. Saksi langsung berupaya masuk ke kamar dan mendapati tersangka berada di sana.
Dengan bantuan penghuni indekos lainnya, tersangka berhasil diamankan di lokasi kejadian. Sementara itu, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kamar mandi.
Identitas Tersangka dan Ancaman Pasal
Petugas kepolisian telah mengamankan tersangka berinisial RS. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Press rilis bersumber dari Instagram Polres Cimahi
Editor: Aep Saripudin
0 Komentar