BAPPENDA KOTA CIMAHI SESUAIKAN NILAI PAJAK NJOP DAN PERMUDAH CARA BAYAR PAJAK VIA ONLINE


Ragam Indonesia News Cimahi 8 Juni 2020

Senin, 8 Juni 2020, Pada tahun 2019 Pemerintah Kota Cimahi menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dinaikannya kedua pajak tersebut agar Pemerintah Kota Cimahi bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cimahi yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan Kota Cimahi.


Bappenda Kota Cimahi, Dadan Darmawan , mengatakan, rencana penyesuaian kenaikan NJOP itu mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi yang telah diubah menjadi Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2014.

"Rencana kenaikan penyesuaian NJOP ini sudah dilakukan berdasarkan hasil evaluasi. Untuk besaran kenaikannya tengah digodok oleh Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi," ujar Dandan Darmawan.

Dadan Darmawan mengatakan, kemungkinan NJOP atau PBB tersebut naik sekitar 20 hingga 30 persen. Namun hal itu masih diperhitungkan agar rencananya bisa matang karena pihaknya tak ingin membebani masyarakat dengan kenaikan NJOP ini.

"Sejak tahun 2011 kita lakukan penyesuaian itu mendekati ke harga pasar namun tidak pure ke harga pasaran, kita hanya ngambil di kisaran paling tinggi itu di 80 persen, nah terhadap NJOP yang ada perubahannya di atas 20 persen kita berikan kenaikannya itu sebesar 80 persen jadi mereka hanya membayar 20 persen sisa dari kenaikan itu," kata Dadan Darmawan.

Kepala Bidang penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Kota Cimahi, Dadan Darmawan, menambahkan, "karena dampak pandemi Covid 19 muncul discount dan stimulus kita kurangi jadi 50, namun NJOP tidak ada perubahan dan saya yakin NJOP masih di bawah harga pasar,"ujar Dadan Darmawan.

"NJOP tertinggi di Kota Cimahi itu berada di jalan utama. Seperti Jalan Amir Mahmud. Selain itu, lahan-lahan kosong yang sudah berubah jadi kompleks. Jalan Amir Mahmud itu NJOP Rp 800rb, padahal harga pasar sudah Rp 15 juta," ujarnya Dadan Darmawan.

"Dan untuk memudahkan masyarakat saat ini sudah bisa melakukan pembayaran melalui Bank BJB, Bank BTN, Bank BSM dan Pos Giro selain itu juga bisa melalui Bukalapak, Tokopedia, Traveloka dan Alfamart, makanya dengan lebih banyaknya tempat untuk membayar, di harapkan masyarakat mendapat kemudahan sehingga bisa membayar pajak terutama pajak PBB,"tutupnya kepada wartawan Ragam Indonesia News.
(AS/AU)

Posting Komentar

0 Komentar