Sejumlah buruh melaksanakan Aksi Unjuk pada hari Rabu tanggal 10 November 2021. Demo dilakukan pada pukul, 08.00 s.d 12.30 WIB bertempat di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi Jl. Rd. Demang Hardjakusumah Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi.
Terkonfirmasi, para demonstran berasal dari Aliansi SP/SB Kota Cimahi, diikuti Lk 400 Orang, dengan penanggung Jawab Para Ketua SP/SB yang tergabung dalam Perwakilan Aliansi SP/SB Kota Cimahi.
melalui orasinya ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan. Yakni
1). Tetapkan kenaikan UMK Kota Cimahi Tahun 2022 sebesar 10%
2). Tolak UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020
3). Tolak penetapan UMK menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
4). Berlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibuslaw.
Sementara hadir dalam kegiatan tersebut Letkol (Purn) Ngatiyana (Plt. Walikota Cimahi), Mayor Inf Wastra (Danramil 0908/Cimahi Tengah), Kompol Caca Supriatna (Kapolsek Cimahi), Wasta Ahmad Mulyana (Assisten Ekonomi dan Pembangunan, AKP Asep Dodi Hermawan (Kasat Intelkam Polres Cimahi), Yanuar Taufik (Kadisnaker Kota Cimahi), Iptu Suwandi (Kanit III Sat Intelkam Polres Cimahi), Asep Djamaludin (Ketua DPC SBSI'92), Edi Suherdi (Ketua KSPSI Kota Cimahi), Biddin Supriyono (Ketua KC FSPMI Bandung Raya), Rahmat Ganjar (Ketua DPC SPN Kota Cimahi), Pepet Saiful Karim (Ketua PC FSP TSK SPSI), Hendrayana Hendri (Sekretaris KC FSPMI Bandung Raya), Yayan Mulyana (Pangkorda KC FSPMI Bandung Raya), Anggota Polres Cimahi, Anggota Kodim 0609/Cimahi, Perwakilan Aliansi SP/SB kota Cimahi.
"Pada pukul 11.30 s.d 12.00 WIB dilaksanaan Audiensi antara Para Ketua SP/SB Kota Cimahi dengan Pemerintah Kota Cimahi," ujar, Edi Suherdi (Ketua KSPSI Kota Cimahi)
Dalam audiensi, Edi menyebut, yang pertama Aliansi SP/SB Kota Cimahi ingin menyampaikan Aspirasi berkenaan dengan akan ditetapkannya UMK Tahun 2022
Yang kedua, kata dia, Saat ini perubahan peraturan dianggap menyesatkan, karena peraturan tersebut membuat buruh sesak nafas di tengah Pandemi Covid-19
"Kami Pimpinan SP/SB memohon kepada Walikota Cimahi untuk menaikan UMK 2022 Kota Cimahi sebesar 10%," tegasnya.
Ditempat sama, Asep Djamaludin (Ketua DPC SBSI'92) menambahkan
Kegiatan ini merupakan Aksi ke-2 yang dilakukan oleh Aliansi SP/SB Kota Cimahi dimana sebelumnya pihaknya telah melaksanakan Aksi dengan cara membagikan selebaran
Ia, berharap agar Pemerintah Kota Cimahi untuk ikut menolak penetapan PP 36 tentang Pengupahan, karena adanya peraturan tersebut sama saja dengan tidak untuk dinaikannya UMK Tahun 2022, untuk saat ini Ekonomi sudah mulai membaik akan tetapi UMK dipaksa untuk tidak naik
"Kami berharap sekali agar Pemerintah Kota Cimahi dapat menaikan UMK Tahun 2022 sebesar 10% , apabila tuntutan kami tidak direalisasikan maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar dari sekarang ini," bebernya.
Senada dikatakan, Asep Supriatna (Ketua PC SPL FSPMI Kota Cimahi) Pada saat akan ditetapkannya UMK Tahun 2021 dimana Pandemi Covid-19 sedang gencar-gencarnya Walikota Cimahi berani untuk menaikan Upah sebesar 3.27%, angka tersebut diatas angka yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat.
"Untuk itu di Tahun 2022 Kami yakin Plt. Walikota Mampu untuk menaikan Upah sebesar 10%," ucapnya.
Hal sama dituturkan, Rahmat Ganjar (Ketua DPC SPN Kota Cimahi) bahwa penetapan PP 36 tentang Pengupahan bertujuan untuk menekan Dispalitas, akan tetapi ia berharap Walikota Cimahi memberikan Kado terindah untuk Kaum Buruh dengan menaikan UMK di Tahun 2022 sebesar 10%
Terhadap penyampaian aspirasi yang disampaikan oleh Para Pimpinan SP/SB Kota Cimahi, Ngatiyana (Plt. Walikota Cimahi) mengatakan Pemerintah Kota Cimahi akan berusaha untuk memberikan keputusan terbaik dan akan menyampaikannya kepada Pemerintah Provinsi dan meminta agar aspirasi yang disampaikan terus di Kawal.
Untuk itu, imbuh Ngatiyana pemerintah Kota Cimahi akan mengundang DPK dan Apindo untuk membahas terkait kenaikan UMK di Tahun 2022
"Kita ketahui bersama bahwa di Tahun 2021 UMK Kota Cimahi bisa naik sebesar 3,27 %, untuk itu Kami Pemerintah Kota Cimahi akan berusaha agar UMK di Tahun 2022 tetap ada kenaikan. Kita akan terus mengawal dan mengusulkan agar UMK Tahun 2022 Kota Cimahi tetap ada kenaikan," pungkasnya.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan akhirnya massa pengunjuk rasa membubarkan diri.
Dari keterangan beberapa narasumber, Kegiatan tersebut merupakan suatu bentuk perlawanan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang dirasa tidak adil oleh para Kaum Buruh dan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Data yang digunakan dalam menghitung UMP (Upah Minimum Provinsi) tidak hanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi tapi juga komponen kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah sehingga Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan Pemerintah Kota Cimahi dapat merekomendasikan Tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi SP/SB kepada Pemerintah Provinsi, dan dilanjutkan ke Pemerintah Pusat.
0 Komentar