CIMAHI - Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi (BNNK) siap menerima pengguna yang akan direhabilitasi, "
Asal pengguna narkoba tersebut belum terjerat hukum, bila sudah terjerat masalah hukum dengan pihak yang berwajib, kami tidak bisa menerima rehabilitasi," hal itu diungkapkan oleh Kepala BNN Kota Cimahi Ivan Eka Satya, SH, M.Hum, saat menggelar jumpa pers terkait akhir tahun 2021 'Kerja Bersama Perang Lawan Narkoba' dikantor BNN Kota Cimahi Jalan Cihanjuang nomor 142 Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Rabu (29/12/2021).
Karena menurut Ivan, dalam pertemuan jumpa pers tersebut, yang juga dihadiri oleh Kasubag Umum BNN Ahmad Nukman Ginanjar, SE. M.Ak, Sub Kordinator Seksi P2M Lulyana Ramdhani SP.d, M.Tr, A.P dan Plt Kasie Rehabilitasi Hera Herawati, SKM.
"Perang besar terhadap narkoba yang diserukan oleh Presiden RI, menuntut seluruh elemen bangsa untuk bergerak melawan kejahatan yang sudah terorganisir yang bersifat lintas negara," terang Ivan.
Maka dari itu, lanjut Ivan kembali, bahwa BNN Kota Cimahi sebagai lembaga vertikal mempunyai tugas pokok Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang bekerjasama dengan stakeholder dan masyarakat untuk memutuskan mata rantai narkoba dan peredaran gelap narkoba menekan laju angka prevalensi penyalahgunaan narkoba.
"Dalam periode Januari-Desember 2021 BNN Kota Cimahi telah mengungkap kasus narkotika terdiri dari, jumlah kasus atau LKN ada 4 kasus LKN, sedangkan jumlah tersangka ada 6 tersangka," terang Ivan.
Dari enam tersangka tersebut, terdiri dari Tersangka kasus pertama dengan inisial IG telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polresta Bandung,
"Karena tersangka tersebut TKPnya di Kota Bandung," ulas Ivan.
Sedangkan tersangka kasus kedua inisial LSE, tersangka kasus ketiga inisial RPR dan RM, dan tersangka kasus keempat inisial AR dan IAF.
Jadi menurut Ivan, jumlah yang dilimpahkan kepengadilan atau P21 ada 3 kasus dan barang bukti berupa 1,8550 Gram Sabu dan 5,1614 gram Tembakau Sintetis.
Dalam mengungkap kasus Obat-obatan pun BNN telah mengungkap 4 orang yang ditangkap, 3 orang dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Cimahi
"Karena mereka yang 3 orang tersebut sebagai penjual, dan 1 orang lagi sebagai pengguna dalam menjalankan rehabilitasi medis, dengan jumlah barang bukti terdiri dari 1000 butir pil Dextromenthorpan, 251 butir pil Tramadol dan 200 butir pil Trihexypenidil," ungkap Ivan.
Itupun kata Ivan ada tersangka narkoba sebagai pengguna atas permintaan orang tuanya memohon kepada Tim Asesment Terpadu (TAT)
"Sebagai pelaksanaan pelayanan Asesment Terpadu terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses hukum di Polres Cimahi ada 3 orang dengan inisial FFI, MH dan YZ," jelasnya.
BNN Kota Cimahipun melakukan kegiatan sosialisasi untuk pencegahan narkoba terhadap pelajar, kaum muda dan mahasiswa terdiri dari advokasi penguatan ketahanan keluarga anti narkoba berbasis sumber daya pembangunan dengan sasaran 2 kelurahan yaitu kelurahan Cimahi dan Kelurahan Pasirkaliki.
"Ke 2 Kelurahan tersebut mengeluarkan regulasi P4GN dengan membuat surat edaran kepada masyarakat dan RT/RW membentuk Satgas Anti Narkoba dan melakukan P4GN dilingkungannya," terang Ivan kembali
Dalam sosialisasi tersebut BNN Kota Cimahi juga melakukan intervensi kepada 10 keluarga diwilayah Kota Cimahi dengan mengundang 1 orang tua dan 1 anak remaja dalam 4 kali pertemuan "Semua untuk mendorong anggota keluarga untuk meningkatkan kualitas keterampilan hidup anggota keluarga tentang keterampilan hidup anak terkait bahayanya penyalahgunaan narkoba dan penerapan pola hidup sehat dalam keluarga," bebernya.(Bagdja)
0 Komentar