BANDUNG - Ratusan Buruh pabrik se Jawa Barat gerudug Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate) Ridwan Kamil yang akrab dipanggil Kang Emil, Jl. Diponegoro No.22, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).
Buruh menuntut terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) kepada Gubernur, dan akhirnya Ridwan Kamil mau menerima buruh untuk melakukan audensi dari Perwakilan Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) sebagai perwakilan dari Buruh.
Karena menurut Hanafi dari perwakilan buruh yang ikut perundingan tersebut, pihaknya membenarkan, bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tetap tidak akan merubah KEBGUP tentang UMK tahun 2022.
"Bahkan KEBGUP UMK tahun 2022 hanya berlaku bagi pekerja 0 s/d < dari 1 Tahun, sedangkan bagi Pekerja yang masa kerjanya diatas 1tahun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menerbitkan Keputusan baru paling lambat tgl 30 Desember 2021 dengan kenaikan antara 3 - 5%," terang Hanafi.
Lalu kata Hanafi kembali, bagi pekerja PKWT minimal kontraknya adalah 2 tahun," jelasnya.
Bahkan selanjutnya berdasarkan keterangan Hanafi pula, bahwa malam ini seluruh pimpinan SB/SP se Jawa Barat akan merumuskan berkaitan hal tersebut, berikut sanksinya bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya.
"Berkaitan dengan hal tersebut para pimpinan SB/SP seJawa Barat sepakat yang rencananya seluruh buruh se Jawa Barat pada tanggal 29-30 Desember akan menggelar aksi unjuk rasa, akhirnya dibatalkan," pungkasnya. (Bagdja)
0 Komentar